KedaiPena.Com – Dalam akun resmi Facebook-nya, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto kembali menyinggung soal kondisi bangsa terkini.
Ia pun mengatakan, mungkin tinggal dirinya dan Partai Gerindra yang masih bicara tentang Pasal 33 UUD 45 Asli.
Namun, selain Prabowo, sebenarnya masih ada tokoh nasional lain yang konsisten bicara tentang Pasal 33 UUD 1945.
“Tokoh lain itu adalah juga Rizal Ramli. Rekam jejak digital membuktikannya,” kata peneliti Lingkar Studi Perjuangan (LSP) Gede Sandra di Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Gede kemudian menunjukkan sebuah rekaman video di Youtube tertanggal 14 Agustus 2012.
Di rekaman tersebut terlihat Rizal Ramli sedang berpidato sebagai saksi ahli di Sidang Mahkamah Konstitusi tentang Judicial Review UU Migas.
Sejak menit ke-9 memang tampak Rizal Ramli membahas tentang penguatan Pasal 33 UUD 1945.
“Dan konsistensi perjuangan Pasal 33 UUD 1945 tersebut ditunjukkan Rizal Ramli saat masih menjadi Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya di Kabinet Jokowi (Agustus 2015-Juli 2016),” sambung Gede.
“Beberapa di antaranya, yaitu dengan jalan memperjuangkan pemilikan dan penguasaan sumber daya alam gas Blok Masela agar dikelola dengan kilang darat di Maluku dan dengan menolak percepatan perpanjangan kontrak PT Freeport yang merugikan rakyat Indonesia,” tutup Gede.
Laporan: Irfan Murpratomo