KedaiPena.Com – Selain melaporkan RA (27) kepihak kepolisian, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin juga akan melaporkan aktivis pendamping, Ade Armando ke pihak yang berwajib.
Pengacara Syafri, Memed Adiwinata, pelaporan yang dilayangkan kepada Ade lantaran tuduhan keji yang tidak berdasar kepada kliennya.
Terlebih lagi, lanjut Mamed, AA bukan seorang ahli hukum maupun ahli IT. Tapi sudah membuat pernyataan yang menyudutkan kliennya.
Ade diketahui mendampingi RA yang mengaku telah diperkosa oleh atasanya dalam konferensi pers sebelumnya pada Jumat (28/12/2018) di Gedung Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Jakarta.
Ade sendiri sebelumnya juga memposting pernyataan tendesius terhadap klienya di sosial media.
“Dengan lantang bahkan saudara AA (Ade Armando) langsung membuat statemen dengan memaparkan ada foto-foto yang mana itu tuduhan tak berdasar dan keji,” ujar Memed dalam konferensi pers di Hotel Hermitage, Menteng, ditulis Senin (31/12/2018).
Mamed mengungkapkan bahwa laporan akan dilayangkan kepada RA dan AA selepas pergantian tahun atau tepat pada awal tahun 2019 nanti.
“Supaya terang benderang, kami akan lapor polisi,” tegas Memed.
RA Tidak Di-PHK Tapi Di-skorsing
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (TK), Poempida Hidayatullah bahwa membantah kabar pemecatan (PHK) RA (27), staf Syafri Adnan Baharuddin yang mengaku diperkosa. Poempida mengatakan bahwa pihak BPJS TK hanya melakukan skorsing kepada bukan PHK.
“Hanya skorsing. ‘Kok tega?’, gitu katanya, ya kan? Dibuat ‘kok tega, ada orang mengadu mengenai masalah pribadinya yang katanya dilecehkan begitu. Nah kemudian kok tiba-tiba diskorsing?’,” kata Poempida.
Poempida mengatakan skorsing terhadap staf tersebut dikarenakan adanya peristiwa lain, bukan karena pengaduan dugaan pemerkosaan oleh Syafri. Poempida menyebut staf tersebut membuat gaduh di internal BPJS TK.
“Skorsing dilakukan karena adanya peristiwa sebelum-sebelumnya yang memang mengindikasikan terjadinya keonaran di dalam kantor. Sehingga memang perlu penertiban,” tutur pria berlatar belakang politikus Golkar ini.
Keonaran yang dimaksud adalah mengangkat isu dugaan pemerkosaan itu ke publik, salah satunya melalui media sosial dengan menyertakan akun media sosial direksi BPJS TK.
“Jadi kayak menyalahkan kami semua, dewan dan bahkan ada mention direksi yang kurang enak. Dewan Pengawas selalu melakukan basis-basis tindakan dan kebijakan dengan referensi kepada aturan dan juga pakta integritas dan juga ‘good governance practice,” ujar Poempida.
“Sehingga kami merasa perlu melakukan itu (skorsing). Jadi tidak ada hubungannya dengan yang dituduhkan,” imbuhnya.
Poempida pun mengapresiasi langkah Syafri yang mundur sebagai Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya mengapresiasi langkah untuk mundur agar dalam perjalanan hukum itu tidak mengganggu kinerja BPJS ketenagakerjaan,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh