KedaiPena.Com – Usulan agenda memajukan jadwal Pemilu di bulan Februari 2024 sangat tidak adil bagi parpol non parlemen. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membedakan cara verifikasi parpol menjadi salah satu alasannya.
Demikian disampaikan oleh Sekjen DPN
Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin merespon usulan dari Komisi Pemilihan Umun (KPU) yang meminta pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada bulan Februari.
“Jika hari pemungutan suara dimajukan ke bulan Februari, itu artinya jadwal tahapan Pemilu 2024 otomatis akan dimulai lebih awal. Akibatnya, jadwal pelaksanaan verifikasi parpol calon Peserta Pemilu 2024 pun akan dipercepat sekira dua bulan,” kata Said Salahudin dalam keterangan tertulis, Senin, (20/9/2021)
Ia menilai, jika percepatan pelaksanaan verifikasi itu tentu saja merugikan bagi parpol non parlemen. Sebab, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, verifikasi parpol dibedakan dalam dua kategori.
“Berdasarkan Putusan itu, sembilan parpol yang saat ini mempunyai kursi di DPR RI, hanya diwajibkan lulus verifikasi administrasi. Adapun terhadap tujuh parpol non-parlemen dan parpol lain yang tidak ikut Pemilu 2019 diwajibkan harus lulus verifikasi administrasi dan verifikasi faktual jika ingin ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2024,” tutur dia.
Ia menegaskan, dengan aturan main versi MK itu parpol-parpol non-parlemen sudah dirugikan. Apalagi, jika waktu yang menjadi hak mereka untuk mempersiapkan diri menghadapi verifikasi juga ikut disunat.
“Waktu dua bulan itu jadi barang mewah bagi parpol yang terkena aturan verifikasi ganda. Sebab, dalam kurun waktu tersebut, ada banyak hal yang bisa dikerjakan oleh pengurus partai di setiap tingkatan untuk memenuhi seluruh persyaratan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual,” papar dia.
Oleh sebab itu, tegas dia, agenda pemajuan jadwal Pemilu di bulan Februari 2024 harus ditolak. PKP merasa diperlakukan tidak adil dan mengajukan protes keras atas rencana tersebut.
“Apalagi sebagai salah satu calon Peserta pemilu 2024 kami sama sekali tidak pernah diajak bicara oleh DPR, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu terkait agenda tersebut,” ungkap dia.
Dengan demikian, ia pun menekankan, PKP merasa sangat dirugikan lantaran hak konstitusional seolah dinjak-injak oleh rencana tersebut.
“Pemilu hanya boleh dilaksanakan sepanjang asas keadilan dapat dipenuhi. Kalau tidak adil, maka Pemilu harus dinyatakan inkonstitusional,” tandasnya.
Laporan: Natasha