KedaiPena.Com– Sekjen PDI Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto disarankan untuk mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan pimpinan dan dewas KPK periode 2024-2029 pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus Harun Masiku.
Hasto seyogianya bisa meniru langkah Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang mengajukan gugatan uji materi Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 5 November 2024.
Boyamin meminta agar MK memaknai kembali pasal tersebut secara lebih spesifik. Menurut Boyamin, berdasarkan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait UU KPK.
Dalam gugatannya, Boyamin berpendapat bahwa yang berwenang, sah, dan berhak adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo Subianto.
Pandangan itu disampaikan Pemerhati Sosial-Kebangsaan Sugiyanto (SGY)-Emik saat menyoroti penetapan tersangka Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus buron Harun Masiku yang disebut-sebut sebagai politisasi.
“Saya berpandangan bahwa Hasto sebaiknya mempertimbangkan untuk mengajukan kembali JR ke MK. Meskipun peluang untuk menang mungkin kecil, tetap ada kemungkinan untuk berhasil, mengingat sebagai tersangka KPK, Hasto diyakini memiliki legal standing yang lebih kuat dibandingkan Boyamin untuk mengajukan gugatan ulang ke MK,” kata dia dikutip awak media di Jakarta, Jumat,(17/1/2025).
“Secara logis, Boyamin saja bisa melakukan JR ke MK, maka apalagi Sekjen PDI-P Hasto yang notabene tengah menghadapi persoalan hukum dengan KPK, yang hasil seleksinya berasal dari mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi),” tambah dia.
Tak hanya itu, lanjut dia, kasus yang menimpa Hasto tersebut dapat dianggap memiliki kemiripan dengan kasus pakar hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, yang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
“Prof Yusril pun berhasil menang di MK. Dalam perlawanan hukumnya, mantan Menteri Kehakiman tersebut tidak hanya mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi, tetapi juga melaporkan Jaksa Agung Hendarman Supandji ke Markas Besar Kepolisian RI,” jelas dia.
Ia menjelaskan, perlawanan ini menunjukkan bahwa status tersangka tidak menghalangi seseorang untuk menggunakan hak hukumnya, termasuk mengajukan gugatan atau uji materi atau JR ke MK.
“Sebagai dasar untuk mengajukan JR ke MK, Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, dapat merujuk pada dasar hukum Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022,” tegas dia.
Selain itu, Sekjen PDI-P Hasto mungkin juga bisa beralasan bahwa dia merasa dirugikan karena ditetapkan sebagai tersangka oleh pimpinan KPK yang merupakan hasil seleksi mantan Presiden Jokowi. Langkah ini dapat menjadi preseden penting dalam menegaskan prinsip keadilan hukum dan penegakan konstitusi.
“Argumentasi ini logis, mengingat pada periode jabatan 2019-2024, Presiden Jokowi sudah menggunakan kewenangannya untuk menyeleksi pimpinan KPK. Oleh karena itu, untuk periode 2024-2029, kewenangan tersebut seharusnya berpindah ke Presiden Prabowo Subianto,” tandasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena