KedaiPena.Com – Untuk mengantisipasi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat pandemi Covid-19 di Indonesia, pemerintah disarankan mencontoh negara-negara tetangga seperti Singapura.
Demikian dikatakan Sekjen PAN Eddy Soeparno dalam diskusi bertajuk “Mencegah PHK Massal, Menyelamatkan Ekonomi Nasional” melalui telekonferensi, Jumat (17/4/2020).
Di Singapura, kata Eddy, pemerintah setempat mensubsidi gaji kepada industri yang tidak mem-PHK karyawannya.
“Merujuk apa yang dilakukan oleh negara-negara tetangga kita, untuk mencegah PHK itu kemudian mengusulkan pemberian subsidi gaji kepada para pemberi kerja yang tidak memPHK karyawannya,” kata Eddy Soeparno.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini mengurai, di Singapura selain pemerintah setempat memberikan stimulus, mereka juga memberi subsidi kepada para pemberi kerja atau perusahaan.
Besarannya mulai dari 25 hingga 75 persen gaji karyawannya. Tergantung jenis industri dari perusahaan tersebut.
“Di Singapura, di awal (pemerintah) mereka menggelontorkan paket stimulus. Mereka memberikan subsidi gaji antara 25-75 persen dari gaji yang diterima seseorang. Tergantung pada industri yang terdampak,” kata Eddy Soeparno.
Lebih lanjut, Eddy Soeparno menyatakan, di Indonesia juga bisa diterapkan kebijakan serupa untuk mengantisipasi PHK massal akibat pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Sebab, di Indonesia juga memiliki database valid sejumlah perusahaan yang berpotensi di PHK itu.
“Bisa. Sangat mungkin bisa. Kita sudah punya database dari pegawai-pegawai yang terancam PHK yang memang layak mendapatkan subsidi gaji,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi