KedaiPena.Com – Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja akan menggeser semangat dan praktek pengelolaan ekonomi di Indonesia yang selama ini berdasarkan pancasila dan UUD 45.
“Dari draf terlihat kecendrungan menggeser semangat dan praktek pengelolaan ekonomi di negeri yang berdasarkan pancasila dan UUD 45
dengan mengedepankan kemakmuran serta kesejahteraan rakyat,” kata Anwar Abbas, Jumat, (19/6/2020).
Anwar Abbas melanjutkan, RUU Omnibus Law akan membawa arah ekonomi Indonesia ke jurang liberalisme dan kapitalisme yang mengedepankan kebebasan pasar.
“Sesuai dengan hukum alamnya yang akan keluar sebagai pemenang dalam persaingan tersebut tentu adalah yang paling kuat dan yang paling prima yaitu para pemilik modal dan atau para pemilik kapital, terutama para pemilik modal besar. Sehingga ekonomi di negeri ini nantinya hanya akan berputar dan dikuasai oleh segelintir orang yang kaya dan super kaya saja,” ungkap Anwar Abbas.
Dengan demikian hal itu, kata Anwar Abbas, nantinya akan membuat rakyat menjadi manusia-manusia tidak berdaya, yang hidupnya sangat tergantung kepada belas kasihan dari mereka yang kaya dan super kaya tersebut.
“Bahkan kerusakan dan kemafsadatan yang ditimbulkannya tidak hanya terbatas dalam bidang ekonomi saja, tapi juga akan merembet ke dalam bidang lain terutama politik. Karena bisa membela dan melindungi kepentingan dengan kekuatan ekonomi serta akan bisa membiayai dan membeli para politisi dan para pemimpin di negeri ini,” beber Anwar Abbas.
Sehingga, lanjut Anwar Abbas, akibatnya mereka tidak dapat mengabdi kepada rakyatnya tapi kepada yang membiayai dan memodalinya.
“Betapalah rusaknya negeri ini kalau negeri ini dikuasai oleh orang-orang, yang menurut istilah filsuf Plato, manusia-manusia perut. Tentu yang akan terjadi adalah banyaknya terjadi tindak kezaliman dan ketidakadilan. Karena hidup dan kehidupan ini hanya akan diwarnai dan dikendalikan oleh hawa nafsu mereka yang mengedepankan kerakusan dan ketamakan,” tandas Anwar Abbas.
Laporan: Muhammad Hafidh