KedaiPena.Com – Sekretaris Jenderal Kementrian Agama Mohamad Nur Kholis membeberkan sepak terjang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus dugaan jual beli jabatan.
Nur Kholis menyatakan Lukman Hakim bersikeras untuk tetap melantik Haris Hasanudin dalam seleksi calon kepala kantor wilayah Kemang Jawa Timur. Haris disinyalir merupakan salah satu titipan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuzy.
“Sudah kami beritahu. Tapi yang saya ingat, Beliau (Beliau) akan tetap melantik,” ujar Nur Kholis saat bersaksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Bahkan menurut Nur Kholis, Lukman Hakim pun siap pasang badan jika suatu saat terpilihnya Haris akan membawa masalah kemudian hari.
“Dia (Lukman Hakim) bilang, saya akan pasang badan. Risikonya paling nanti diminta dibatalkan,” ujar Nur Kholis saat bersaksi untuk terdakwa Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin.
Menurut Nur Kholis, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyampaikan surat yang intinya agar panitia seleksi tidak meloloskan peserta seleksi atas nama Haris Hasanudin dan Anshori.
Rekomendasi itu karena keduanya melanggar persyaratan seleksi. Persyaratan itu mengenai peserta seleksi yang tidak boleh dijatuhi sanksi disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir.
Menurut Nur Kholis, dia sudah memberitahu perihal surat itu kepada Lukman. Bahkan, Nur Kholis juga memberitahu kepada Lukman bahwa rekomendasi KASN wajib dipatuhi Menteri Agama selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Nur Kholis mengatakan, jika rekomendasi tidak dipatuhi, KASN akan melaporkan ketidakpatuhan itu kepada Presiden. Namun, menurut Nur Kholis, Lukman tidak khawatir soal risiko itu.
Saat itu, Lukman mengatakan bahwa risiko yang paling tinggi adalah permintaan pembatalan pengangkatan pejabat.
“Sudah kami beritahu, tapi tetap dilantik oleh Pak Menteri pada 5 Maret 2019,” kata Nur Kholis.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.
Mereka adalah Romy selaku anggota DPR dan mantan Ketum PPP yang diduga sebagai penerima. Kemudian Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin sebagai tersangka pemberi.
Total suap yang diduga diberikan kepada Romy berjumlah Rp 300 juta. Uang itu diduga diberikan agar Romy membantu proses seleksi jabatan Muafaq dan Haris.
Laporan: Nebbi MR