KedaiPena.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK, Bambang Hendroyono menyerukan agar jajarannya dan semua pihak yang terlibat agar bergerak lebih cepat (extra ordinary) untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup.
Ia menegaskan penyusunan RPPLH dilakukan untuk memperkuat Tata Kelola Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dan Pengendalian Perubahan Iklim, khususnya terkait dengan berbagai tantangan dan peluang dalam upaya mewujudkan Visi NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, serta dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menunju Indonesia Maju di 2045.
“Sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, Proses pembangunan ekonomi yang kita lakukan harus dapat dapat mewujudkan kondisi kualitas lingkungan hidup dan kondisi kualitas kehidupan manusia yang semakin baik dan meningkat,” kata Bambang dalam Rapat Pendahuluan Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RPPLH Nasional Tahun 2025 – 2055, di Jakarta, Kamis (15/06/2023).
Bambang pun menjelaskan jika upaya untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Maju di 2045 dengan berbagai kegiatan ekonomi yang sedang dan akan dilakukan akan sangat mempengaruhi keberlanjutan proses, fungsi dan produktivitas lingkungan yang diindikasikan dengan status kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup [D3TLH] dari lima fokal area, yaitu udara dan atmosfir, lahan, air, laut dan keanekaragaman hayati. Selain itu juga akan mempengaruhi keselamatan mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat yang diindikasikan antara lain dengan status kondisi tingkat pendapatan dan indeks pembangunan manusia [IPM].
Oleh karenanya Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup [RPPLH] Nasional diperlukan sebagai salah satu Instrumen Lingkungan Hidup yang dapat didayagunakan secara terintegrasi dengan berbagai instrumen pengelolaan PPLH dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) serta instrumen pembangunan lainnya.
“Berbagai infrastruktur yang diperlukan agar RPPLH Nasional dapat diterapkan secara efektif dan efisien harus segera dibangun, dikembangkan dan diperkuat,” ucapnya.
Penyusunan RPPLH Nasional pada dasarnya memuat arahan pemanfaatan dan/atau pencadangan, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam (SDA), arahan pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, dan arahan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
Ia pun menyebut jika penyusunan RPPLH Nasional sebagai sistem perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu harus memperhatikan berbagai aspek penting dalam setiap tahapan pembangunan beserta target-target pencapaiannya, seperti: Target Pemulihan ekonomi nasional pasca pandemic saat ini dan kedepan, Target pencapaian SDG 2030, Indonesia’s Folu Net Sink 2030, Global Biodiversity Framework, Target lepas dari Middle Income Trap di 2036, Target Indonesia Emas 2040, dan Target Net Zero Emission (NZE) 2060.
Selain itu RPPLH Nasional juga harus bisa didayagunakaan untuk memperkuat aspek perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup [environmental and social safeguard] dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah (RPJP dan RPJM], serta perencanaan tata ruang melalui proses Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kemudian juga memperkuat aspek perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup [environmental and social safeguard] dalam perencanaan usaha dan/atau kegiatan serta perizinan berusaha melalui proses Amdal, UKL-UPL dan Persetujuan Lingkungan.
Laporan: Tim Kedai Pena