Jakarta – Sekretaris Jendrral Kementrian Agama Mohamad Nur Kholis mengakui dirinya diperintah Menteri Agama Lukaman Hakkm Saifuddin untuk meloloskan Haris Hasanuddin sebagai calon kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur.
“Beliau (Lukman) katakan, dari sekian calon, saya hanya kenal Haris. Saya sudah tahu kompetensinya karena menjabat Plt Kakanwil,” ujar Nur Kholis saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6/)
Perintah tersebut disampaikan meski sejatinya Haris dinyatakan tidak lolos seleksi oleh panita. Bahkan menurut Nur Kholis ia telah menyampaikan ke Lukman bahwa dari hasil seleksi nilai Haris rendah dan tidak cukup untuk menempati tiga besar peserta seleksi.
Namun, menurut dia, Lukman tetap memerintahkan agar Haris dimenangkan.
“Waktu itu saya bilang nilainya enggak sampai. Kalau ditotal hanya urutan ke 4. Beliau (Lukman) beri masukan untuk jadi 3 besar. Itu sebelum panitia menggelar pleno,” kata Nur Kholis yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin.
Selain itu ia pun mengakui telah memberi tahu Lukman bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyampaikan surat yang intinya agar panitia seleksi tidak meloloskan peserta seleksi atas nama Haris Hasanudin dan Anshori.
Rekomendasi itu karena keduanya melanggar persyaratan seleksi. Persyaratan itu mengenai peserta seleksi tidak boleh dijatuhi sanksi disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir.
Namun, Lukman tetap mengabaikan rekomendasi tersebut.
“Saya lapor pada Beliau (Lukman) dan Beliau katakan ingin mendalami. Tapi berikutnya Beliau sudah memiliki kecendrungan untuk memilih Haris sebagai Kakanwil Jatim,” kata Nur Kholis.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.
Mereka adalah Romy selaku anggota DPR dan mantan Ketum PPP yang diduga sebagai penerima. Kemudian Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin sebagai tersangka pemberi.
Total suap yang diduga diberikan kepada Romy berjumlah Rp 300 juta. Uang itu diduga diberikan agar Romy membantu proses seleksi jabatan Muafaq dan Haris.