KedaiPena.com – Menyikapi tanggapan atas sikap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyayangkan pelarangan permainan lato-lato di lingkungan sekolah, Sekjen FSGI Heru Purnomo menyatakan KPAI telah memberikan pernyataan premature.
Seperti diketahui, sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang peserta didik membawa dan memainkan Lato Lato di lingkungan satuan pendidikan. Diantaranya adalah Dinas Pendidikan Pesisir Barat (Lampung), Disdik Kabupaten Bogor, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat), Disdik Kota Pekalongan (Jawa Tengah), Disdik Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan) dan Kota Siantar (Sumatera Utara).
“FSGI justru menilai KPAI yang memberikan pernyataan terlalu prematur dan terkesan menganjurkan tanpa mempelajari terlebih dahulu ketentuan dalam UU Sisdiknas dalam menanggapi SE larangan membawa dan memainkan Lato Lato di lingkungan satuan pendidikan,” kata Heru, Kamis (12/1/2023).
Ia menegaskan pelarangan tersebut bukanlah menghalangi hak anak untuk bermain tapi merupakan upaya menjaga keselamatan anak dan tercapainya tujuan pendidikan Nasional.
Contohnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengeluarkan larangan membawa lato lato ke sekolah dengan pertimbangan dapat menganggu aktivitas belajar mengajar dan Lato lato bukan alat pendukung proses pembelajaran di sekolah.
Atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan yang secara resmi melarang siswanya membawa lato-lato ke sekolah. Hal itu ditegaskan dalam sebuah surat edaran Nomor: 420.1/0117/2023, dengan salah satu dasarnya adalah Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 BAB II Pasal 2 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
“Tujuan surat edaran itu demi terciptanya kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Larangan tersebut ditujukan sebagai antisipasi agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat permainan tersebut di lingkungan sekolah,” ungkapnya.
Heru mengungkapkan larangan itu juga sejalan dengan Pasal 54 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan penanggulan kekerasan di satuan Pendidikan, dan Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional, yang prinsipnya mewajibkan Satuan Pendidikan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan minat, bakat, potensi dan kemampuan peserta didik untuk tercapainya tujuan Pendidikan mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Memfasilitasi peserta didik tentunya harus nyambung dengan tujuan pembelajaran dan kurikulum yang ditetapkan pemerintah melalui Kemendikbudristek. Lato lato bukanlah alat pembelajaran dalam kurikulum pendidikan nasional,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa