KedaiPena.com – Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan pemerintah tengah memfinalkan aturan baru mengenai Cadangan Penyangga Energi (CPE) nasional. Adapun, cadangan penyangga energi ini diperlukan untuk mengantisipasi kondisi krisis dan darurat energi di Tanah Air.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, status Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang CPE masih berproses. Adapun RPP sendiri masih menunggu untuk diparaf oleh Menteri BUMN.
“Ini tinggal diparaf oleh Menteri BUMN, terus Presiden, terus langsung teken. Karena semua Menteri juga sudah paraf, gitu. Itu untuk menjaga ketahanan energi kita. Terutama tiga energi fosil yang masih impor,” kata Djoko dalam salah satu acara di Jakarta, dikutip Rabu (12/6/2024).
Ia menyebutkan cadangan penyangga energi tersebut ditujukan untuk penyimpanan minyak mentah, LPG, dan bensin, untuk periode 30 hari. Sebab, tiga komoditas tersebut selama ini masih impor.
“Iya kalau orang lain mau memberikan minyaknya ke kita, kalau enggak, kan bahaya. Apalagi kalau kita enggak punya cadangan penyangga ini kan, itu sangat berbahaya. Makanya mudah-mudahan dalam waktu dekat, setelah Menteri BUMN paraf Perpres CPE ini, Presiden segera tanda tangan dan kita sudah mulai menganggarkan untuk kita punya cadangan penyangga energi,” ucapnya.
Djoko menjelaskan cadangan penyangga energi ini dibutuhkan di Tanah Air lantaran ketidakpastian kondisi geopolitik yang seperti saat ini terjadi di wilayah Timur Tengah. Dia mengatakan, Indonesia butuh cadangan penyangga energi untuk bisa mengamankan ketahanan energi dalam negeri.
“Karena untuk jaga-jaga kalau terjadi perang terus-menerus, nggak ada lagi negara yang mau kasih kita bensin, LPG, sama minyak mentah, kan repot. Kita nggak punya cadangan, kan. Itu untuk ketahanan dan kemarin energi kita juga,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa