KedaiPena.Com – Bukan hal yang aneh jika anggota DPRD DKI M. Sanusi dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait reklamasi Teluk Jakarta, Kamis lalu. Sebab, aroma suap reklamasi telah terendus sejak tahun lalu.
Sekita Mei 2015, anggota Fraksi NasDem DPRD DKI, Inggard Joshua, menjawab diplomatis menyangkut dugaan adanya aliran uang senilai Rp5 miliar ke Kebon Sirih demi menggolkan Raperda RZWP3K.
“Saya tidak mengiyakan dan juga tidak menampik ada,” ucapnya, 26 Mei tahun lalu.
Isu ini pertama kali dihembuskan Ketua Gerakan Rakyat Antikerusakan Lingkungan Hidup (Geraklih), Kasim Belasa, sehari sebelumnya.
Masalah reklamasi pertama kali mencuat kepermukaan ketika Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI menyerahkan naskah akademis Raperda RZWP3K ke DPRD.
Apalagi, izin pelaksanaan reklamasi dan diperuntukan bagi anak Perusahaan Agung Podomoro Land (APL), PT Muara Samudra Wisesa (MWS), untuk Pulau G (Pluit City) telah mencuat.
Izin tersebut merupakan izin pertama yang dikeluarkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak lama setelah dilantik sebagai DKI-1, karena terbit pada Desember 2014.
(Prw/Fat)