KedaiPena.Com – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga menegaskan surat pemberhantian terhadap 2 ASN yang terlibat Narkoba telah ditandatangani.
“Surat pemberhentiannya sudah ditandatangani, tapi baru surat pemberhentian sementara,” kata Hasba kepada wartawan akhir pekan lalu.
Mantan Kepala Inspektorat Provsu ini menegaskan, surat pemberhentian sementara itu dikeluarkan sembari menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.
“Kalau pemberhentian permanen itu harus ada putusan hakim yang ingkrah dulu, baru nanti bisa kita berhentikan secara permanen,” jelasnya.
Diketahui, 2 oknum PNS Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) ditangkap Polres Pelabuhan Belawan akibat kasus kepemilikan sabu-sabu pada 25 September 2016.
Kedua oknum PNS BKD Provsu tersebut ditangkap bersama tiga orang lainnya, dan satu di antaranya ibu rumah tangga. Kedua oknum PNS tersebut diketahui bernama Syahril Ramadhan Pohan AMd dan Hendi Kurniawan alias Endi.
Sedangkan dua orang lagi bernama Irwan alias Cenil dan Agus alias Adun, warga Jalan Pancing Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Kelimanya ditangkap dari waktu berbeda dan tempat terpisah.
(Dom)