KedaiPena.Com – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga mengatakan, perpanjangan izin bagi perusahaan tambang masing-masing PT PKPA Dan PT SKPT di Tapanuli Utara akan dilakukan tinjauan ulang dan evaluasi mendalam.
“Untuk perpanjangannya nanti akan kita tinjau ulang kembalilah. Karena peninjauan yang dilakukan bukan hanya memerika berkas yang dimiliki saja, tetapi juga untuk exiting-nya juga harus dilihat ke lapangan juga. Karena pertambangan juga masuk dalam salah satu yang diawasi KPK melalui hasil Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah)†ujar Hasban kepada KedaiPena.Com di Medan, Senin (6/2).
Sebelumnya, saat ditunjukkan SK dua perusahaan tambang tersebut, Sekda Hasban terlihat tertawa. Khususnya menyangkut terbitnya SK dan konsideran UU yang digunakan yang menunjukkan inkonsistensi dan kesalahan fatal. Dimana SK diterbitkan pada 2009, sementara UU yang digunakan adalah UU yang dikeluarkan pada tahun 2010.
Kendati demikian, Hasban mengatakan untuk berpositif thinking terlebih dahulu, dengan dalih kemungkinan SK yang dikeluarkan Bupati tersebut salah ketik. “Kita positif thinking saja dulu ya, mungkin saja ini salah ketik atau apa. Seharusnya dia 2010 tapi diketiknya 2009,†sebut Hasban.
Kendati, Hasban mengaku bahwa langkah paling tepat yang harus dilakukan adalah dengan memberitahukan hal tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Kota yang bersangkutan.
“Jadi langkah yang paling tepat untuk hal ini adalah dengan memberitahukan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan agar bisa diperbaiki SK tersebut,†ucapnya.
Laporan: Iam