KedaiPena.Com – Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Hasban Ritonga mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) 3 orang PNS Dishub terkait pungutan liar (pungli) di timbangan Sibolangit, Jumat (21/10) kemarin harus jadi pelajaran.
“Hal ini setidaknya bisa menjadi pelajaranlah agar PNS jangan melakukan pungli. Agar PNS tidak menerima dan meminta imbalan atas pelayanan yang dilaksanakannya,†kata Hasban kepada wartawan di Medan, Minggu (23/10).
Hasban mengatakan, terkait sanksi kepada 3 ASN tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Putusan hakim dalam kasus tersebut akan menjadi acuan, apakah akan dilakukan pemecatan atau tidak.
“Semuanya kan ada mekanisme dan aturan hukumnya, dan untuk menjatuhkan hukuman itu juga harus ada aturan hukumnya dan tidak bisa sembarangan juga. Jadi harus sesuai proseslah. Mungkin nanti jika perbuatan yang dilakukan ketiganya jatuh vonis hukuman sampai dengan pemecatan, bisa saja kita pecat. Dan tentunya, hakim menjatuhkan hukuman itu kan dengan banyak pertimbangan,†kata Hasban.
Disinggung aturan pemecatan terhadap PNS yang kedapatan melakukan Pungli oleh Menpan RB, Hasban mengaku mendukung langkah tersebut. Menurut ia, di kalangan ASN, tanpa diingatkan pun sudah seharusnya tidak melakukan segala bentuk Pungli.
“Dan sebenarnya juga sudah ada aturan main yang melarang pungli itu. Jadi tanpa diingatkan pun memang itu harus dipatuhi dan ditaati oleh semua PNS,†katanya.
Sementara itu, Hasban mengatakan bahwa pemberantasan pungli di tubuh PNS telah dikordinasikan bersama seluruh Sekda Kabupaten/Kota di Sumatera Utara. Saat ini, lanjutnya sebanyak 9 Pokja yang ada, telah menyusun rencana aksi.
“Agar aparatur sipil negara tidak menerima sesuatu imbalan atas pekerjaan ataupun pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,†pungkasnya.
Diketahui, Polisi melakukan OTT Pungli kepada 3 petugas Dishub Provinsi Sumut masing-masing berinisial EP (54), PH (56) dan HHL (48). Penangkapan ketiganya dilakukan pada Jumat dinihari di Jembatan Timbang Dishub, Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. Dari operasi itu, polisi menyita duit yang diduga hasil pungli sebanyak Rp 7 juta.
“Barang bukti yang kita sita dari tiga tersangka, yakni EP, PH, dan HHL sebanyak uang tunai sebesar Rp7.103.000. Selain itu juga, kita menyita satu buku register tilang, catatan bukti hasil penimbangan dan bukti pembayaran denda, serta blangko,†ungkap Kapolrestabes Medan Kombes, Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Jumat (21/10).
Akibat perbuatannya, ketiga petugas Dishub tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman penjara selama 4 tahun penjara.
(Iam/ Dom)