KedaiPena.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meminta masyarakat tidak melakukan panic buying terhadap kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan kelangkaan minyak goreng bukan hanya terjadi di kota Serang, sehingga diperlukan penetrasi dan intervensi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan pusat yang bekerjasama dengan pemerintah kabupaten kota.
“Saya khawatir ini ada panic buying, masyarakat panik yang mestinya beli satu hari satu liter minyak, dia borong semua. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk belilah minyak goreng sesuai kebutuhan. Tapi masyarakat juga jawab, mau beli juga tidak ada,” ucap Nanang, Rabu (23/2/2022).
Menurutnya, meski pemerintah pusat telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan, akan tetapi hukum supply dan demand akan tetap berlaku.
Namun demikian, kata Nanang, pengendalian dari itu semua berada pada pemerintah, baik itu Pemerintah Pusat maupun Provinsi.
“Kalau kota kan regulasinya untuk mengatur itu tidak terlalu. Harus ada intervensi dari pemerintah pusat, dengan penegak hukum juga,” katanya.
Terkait dengan kelangkaan minyak goreng yang terjadi, Nanang menduga sebetulnya stok minyak goreng ada, namun karena terjadi panic buying sehingga terjadi masyarakat membeli minyak goreng melebihi dari kebutuhannya.
“Kalau masyarakat yang sudah banyak minyak goreng jangan beli lagi, karena masih banyak yang membutuhkan,” imbuhnya.
Ia pun mengungkapkan telah memerintahkan Dinkopukmperindag Kota Serang untuk dapat melakukan inspeksi mendadak (sidak), namun bukan hanya pada gudang ritel-ritel besar saja, akan tetapi pada distributor dan agen-agen minyak goreng.
“Akan terus-terusan melakukan sidak, tetapi saya katakan kepada kadiskopukmperindag bukan hanya sidak, tapi dengan solusinya juga. Sidak ini salah satu jalan saja, tetapi yang penting mencari jalan keluarnya juga,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada pelaku usaha untuk dapat menjadikan pelajaran atas kejadian pengungkapan kasus penimbunan minyak goreng yang diungkap Polres Serang Kota.
“Ini menjadi cerminan kepada pengusaha ritel ataupun jangan lakukan itu, karena sudah melanggar UU dan kedua menyengsarakan masyarakat, khususnya masyarakat Kota Serang,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Luthfi