KedaiPena.Com – Organisasi Suara Kreasi Anak Bangsa (SKAB) mempertanyakan posisi pengganti sementara Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany jika penyelenggaraan pilkada serentak 2020 kembali diundur lantaran belum selesainya wabah Corona.
Masa jabatan Airin Rachmi Diany sebagai Wali Kota Tangsel selama dua periode akan segera berakhir pada akhir 2020. Disisi lain Pemerintah bersama DPR sendiri sudah memutuskan menyelenggarakan Pilkada serentak pada Desember 2020.
Namun demikian, jika mengacu perppu Nomor 2 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda akan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid-19 belum berakhir.
Padahal berlandaskan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengatur kekosongan jabatan yang ditinggalkan kepala daerah karena habis masa jabatannya akan diisi oleh Penjabat (Pj).
Di mana Pasal 210 ayat 10 dan 11 mengatur sebagai berikut:
(10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Lalu jika hingga masa jabatan berakhir belum ada pasangan kepala daerah baru yang dipilih, maka pemerintah wajib menunjuk PJ kepala daerah sebagaimana diatur UU Pilkada,” ujar Ketua SKAB Dodi Prasetya Azhari kepada KedaiPena.Com, Minggu (7/6/2020)
Dodi meyakni pejabat level pimpinan tinggi pratama untuk Pj Bupati/Walikota yang ditunjuk dan usulkan kepada Mendagri sebagai PJ atau PLT Bupati / Walikota agar tidak terjadi kekosongan pemimpin daerah untuk menjalankan roda pemerintahan.
Menurutnya, apabila merujuk dari Daerah-daerah lainnya yang pernah terjadi kekosongan Pemimpin Daerah, Pelaksana Harian (PLH) Bupati / Walikota akan jatuh kepada Sekretaris Daerah (Sekda).
“Lalu bagaimana jika Sekda Tangsel (Muhamad) juga ikut berkompetisi di dalam Pilkada? Siapa kah PLH yang akan menjalankan roda pemerintahan Tangsel?,” ungkap Dodi.
Laporan: Sulistyawan