KedaiPena.Com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) memberikan respon soal desakan mundur terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Ranta Suharta.
Respon tersebut datang dari Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (Kemenpan RB), Herman Suryatman saat dikonfirmasi oleh wartawan, Sabtu (10/2/2018).
Herman begitu ia dipanggil menuturkan semua tindakan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam surat ederan Menpan RB nomor B/71/M .SM.00.00/2017.
Surat tersebut, kata dia, telah secara jelas menuntut agar ASN dapat menjaga netralitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
“Kan sudah ada surat ederan ya silahkan di rujuk. Kita akan mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku dalam surat edaran tersebut,” jelas dia.
Herman pun memastikan Kemenpan RB akan menindaktegas apabila benar Sekda Banten telah melanggar aturan yang tercantum dalam surat ederan tersebut.
“Pokoknya ikuti rujuk surat itu kalau memang ditenggarai ada pelanggaran, kita proses,” beber dia.
Diketahui, Sekda Banten, Ranta Suharta menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) di Banten ke Komisi Aparatur Sipil Negara (K-ASN) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 29 Januari 2018.
Pelaporan tersebut terkait dengan pencalonan Ranta Suharta sebagai Walikota Serang, meski masih menjabat Sekda Banten. Pelanggaran Ranta sendiri adalah lantaran melakukan upaya politik untuk menjadi salah satu calon Kepala Daerah Kota Serang.
Selama beberapa bulan terakhir, Ranta sering terlihat melakukan aktifitas politik dengan mendekati dan mendatangi sejumlah partai seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Selain itu, Ranta melanggar sumpah jabatannya melakukan kegiatan politik dengan memasang pencalonan dirinya secara luas melalui media spanduk dan baligho.
Ranta diduga melanggar peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, diatur beberapa hal. Pasal 11 hurup c menyatakan bahwa hal etika terhadap diri sendiri PNS.
Tidak hanya itu, Ranta juga diduga, melanggar ketentuan dalam surat edaran B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017.
Laporan: Muhammad Hafidh
—-