SETELAH menggunakan KPK untuk menyelamatkan Ahok dalam kasus Sumber Waras, dan lain-lain, terlihat Jokowi mau menggunakan Polri buat bela Ahok? Ini pertanyaan yang cukup menggoda.‎
Serupa tapi tak sama. Kalau di KPK terkait kasus korupsi dan kerugian keuangan daerah atau Negara, kalau di Mabes Polri adalah Kasus penghinaan, penistaan dan penodaan Alquranul Karim Surat Almaidah ayat 51.
Publik melihat KPK sangat gigih bela Ahok dalam kasus korupsi dan kerugian Negara ratusan miliar rupiah, meski audit BPK sudah punya bukti. Tapi, KPK di bawah Pimpinan Agus Raharjo tidak bergeming, malah berdalih cari niat jahat.Â
Padahal beberapa kepala daerah sudah ditangkap dan dihukum atas hasil audit BPK. Ini suatu keanehan luar biasa dari KPK.
Dalam proses penanganan kasus penghinaan penistaan dan penodaan Al Quran ini, Polri pun terlihat hampir sama dengan KPK dalam menanngai kasus mantan Bupati Belitung Timur itu.Â
‎
Meski Protes, pelaporan dan gelombang aksi sudah merebak dari berbagai Daerah, bahkan pendapat Ulama dari dunia Islam, kepolisian sepertinya masih sangat lambat ambil sikap dan keputusan.
Meski bukti-bukti yang beredar sudah sangat terang, bahwa perkataan yang diucapkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Pulau Seribu, tanggal 27 September dan ramai diunduh publik adalah sebuah tindakan penistaan.
Senin, 24 Oktober kemarin Ahok berinisiatif mendatangi Bareskrim yang berkantor sementara di Gedung Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan sebelumnya mendatangi Istana. Hasilnya, Ahok membela diri sendiri, bahwa dia tidak menghina Al Quran dan Ulama seperti yang dituduhkan belakangan ini.Â
Dengan mendatangi Istana, sebelum ke Bareskrim, lalu memberikan klarifikasi dua jam, di situ lalu sampai kan kepada pers tidak bersalah? Ini terlihat Istana sepertinya bela abis Ahok. Kejadian ini bisa dikatakan tanpa campus tangan Istana? Lalu dengan demikian kasusnya Berhenti sampai di situ?Â
Padahal MUI sudah keluarkan pendapat bahwa ucapan Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51itu adalah enistaan agama. Pasalnya jelas, melanggar KUHP Pasal 165a.Â
Muncul pertanyaan, kenapa Bareskrim tidak langsung menahan dan di adili? Mengingat gejolak Ulama dan Umat di berbagai daerah? Bahkan Kabareskrim berpendapat lain soal Kasus Penistaan Al Quran ini? Kok bisa Bareskrim ambil alih peran Ulama? Sejak kapan Bareskrim menjadi lembaga Ulama?
Nampaknya hampir sama saja. Kalau bukan tekanan Istana, dan membiarkan Polri bertindak profesional, tentunya, Bareskrim akan gunakan pendapat MUI dalam kasus penistaan agama ini.Â
Dari rangkaian catatan di atas  terlihat dengan jelas peran Jokowi melindungi dan bela Ahok di dua insitusi Hukum, KPK dan Polri. Dengan kejadian itu dapat dianggap rontoknya wibawa KPK dan Polri tak dapat di pungkiri.Â
Seharusnya Polri jangan mau didikte Istana dan bekerja secara profesional. ‎Polri jangan mau dibenturkan dengan Ulama dan Umat dalam kasus  penistaan agama ini. Umat Islam tidak akan tinggal diam bila penista kitab suci-nya di biarkan bebas berkeliaran.
Ulama dan Umat akan menganggap Jokowi juga sebagai musuh bila memela dan melindungi penista Al Quran. ‎
Oleh Muslim Arbi, Pengamat Politik