KedaiPena.Com – Sejumlah karyawan PT Hero Supermarket Tbk, yang tergabung dalam Serikat Pekerja Hero Supermarket (SPHS) kota Serang mengadu kepada legislator. Hal ini merupakan buntut dari rencana ditutupnya semua gerai Giant pada akhir bulan Juli tahun 2021.
Perwakilan SPHS kota Serang, Hidayat Saefullah mengatakan jika pengaduan ini, dilakukan dari kegelisahan para pekerja yang tidak lama lagi akan terkena PHK secara massal.
“Awalnya keresahan pekerja yang akan tutup PT. Hero Supermarket Tbk dan itu kita menyampaikan beberapa point dan itu disepakati oleh DPRD (kota Serang),” ucap Hidayat begitu dirinya disapa kepada wartawan, Senin (21/6/2021).
Menurutnya, DPRD kota Serang sepakat dan satu irama memperjuangkan hak para pekerja yang akan terkena PHK. Ia mengatakan, salah satu yang diperjuangkan antara lain terkait jaminan sosial, kehilangan pekerja dan memprioritaskan ketika itu dibentuk dengan usaha lainnya.
“Keinginannya ingin tetap bekerja, tetapi kerjanya dimana, kita masih ingin bekerja jika ini (PT. Hero Supermarket Tbk, red) dibuka unit baru maka prioritaskan kami,” tambahnya.
Sementara terkait jaminan sosial, ia berharap hal, tersebut dapat tercover oleh pemerintah kota Serang. Lantaran para pekerja tersebut sudah tidak memiliki penghasil per 31 Juli 2021 karena telah ter PHK.
“Kita kan bukan penerima bantuan, kita kan pengiyur BPJS kesehatan, setelah kita ter PHK jangan kan untuk bayar BPJS kesehatan, untuk menghidupi keluarga kita saja bingung mencari kemana penghasilan kita,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi berharap, pemerintah kota Serang dapat hadir dan bersama-sama mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.
“Harapan saya ketika itu terjadi PHK, pasti akan datang pengusaha atau investor barunya yaitu IKEA, saya minta kepada eksekutif (Walikota Serang, red) untuk memanggil investor tersebut agar dapat memprioritaskan karyawan yang telah bekerja di Giant yang di PHK agar tidak menjadi permasalahan baru,” ujarnya.
Selain itu, kata Budi, ketika mereka terkena PHK maka IKEA akan masuk, namun tidak langsung bekerja, akan tetapi ada sistem manajemennya, renovasi dan lainnya sehingga perlu menunggu 1-2 tahun.
Sehingga pemerintah dapat hadir dan tidak boleh membiarkan begitu saja, seperti iuran BPJS mereka dapat tercover dengan memasukan pada program PBI.
“Setelah PHK ini tidak bisa membayar untuk BPJS nya, berarti kita hadir untuk memasukan dan di data lagi serta dimasukan ke program PBI. Yang di prioritasnya yang berdomisili orang kota Serang,” tuturnya.
Dirinya meminta, kepada pemerintah kota (Pemkot) Serang dapat segera duduk bersama untuk dapat mencari solusi dari semua hal tersebut.
“Saya akan minta ke pemkot, khususnya walikota dan jajarannya untuk duduk bersama secepatnya,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi