KedaiPena.Com – Hak angket DPR terkait tidak diberhentikan sementara Ahok dari posisi gubernur DKI Jakarta mendapat dukungan dan legitimasi dari masyarakat dan para pakar hukum. Mereka juga mempersoalkan pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang merupakan terdakwa kasus penistaan agama.
“Banyak aspirasi masyarakat dan kajian dari para pakar hukum yang memiliki kredibilitas dan integritas seperti Prof. Mahfud MD, Prof. Romli Atmasasmita, Prof. Deni Indrayana, Dr. Hendra Nurtjahjo, Dr. Hamid Cholid dan yang lainnya yang menegaskan pengaktifan kembali Ahok merupakan pelanggaran terhadap undang-undang,†papar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf ditulis Kamis (16/2).
Menurut Almuzzammil, Hak Angket ini tidak akan muncul jika Presiden memberhentikan sementara Ahok yang merupakan terdakwa penistaan agama sesuai dengan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 83 Ayat 3 yang berbunyi, “Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.â€
“Ini semua kembali kepada kebijaksanaan Presiden Jokowi. Seharusnya Presiden Jokowi lebih sensitif dan menyadari bahwa kasus Ahok adalah kasus yang sangat besar yaitu kasus penistaan terhadap Alqur’an, yang telah menyulut ketersinggungan dan kemarahan jutaan umat Islam sebagaimana sebagian diekspresikan pada Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Bela Islam 212 yang gemanya dirasakan sampai saat ini,†desak Almuzzammil.
Laporan: Muhammad Hafidh