Kedaipena.com – Maraknya penggusuran di Jakarta seperti melupakan nilai-nilai keadilan dan tidak berkemanusiaan.
Demikian di sampaikan anggota Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Tigor Hutapea dalam diskusi “Tukar Pikiran Betawi Kita” di Komunitas Bambu, Depok, belum lama ini.
Tigor mengatakan, ada 113 penggusuran yang terjadi di Jakarta. Dan paling banyak di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Motif penggusuran terbanyak untuk dijadikan ruang terbuka umum.
“Ada sekitar delapan ribu kepala keluarga dan unit usaha yang terlibat dalam penggusuran di tahun 2015, dan sekitar 96 kasus penggusuran yang terjadi tidak diselesaikan dengan cara baik-baik,” ucap Tigor.
Ia menjelaskan, bahwa parameter kasus penggusuran yang tidak baik dilakukan Pemkot Jakarta adalah uang ganti rugi yang tidak sesuai dan juga penyelesaian sertifikat tanah yang terlalu berlarut-larut.
“Seperti permasalahan yang terjadi di Muara Angke, warga sudah mempunyai sertifikat dari tahun 70an, tetapi ketika mendaftarkan ke BPN malah diabaikan. Lalu, uang ganti rugi yang tidak layak,” sambungnya.
“Masa rumah pribadi diganti sebesar Rp1 juta dan yang ngontrak sebesar Rp500 ribu. Itu kan merugikan, padahal mereka sudah tinggal di sana bertahun-tahun,” tegas Tigor.
(Prw/Apit)