KedaiPena.com – Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menutup akses publik pada penghitungan suara Sirekap dinilai tidak tepat dan tidak mendukung transparansi.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan seharusnya KPU RI tidak menutup diagram perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilu anggota legislatif (pileg) dalam real count Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap).
“Yang ditutup pie chart dan angka, numerik, grafik pie chart dan numerik. Padahal, itu sangat membantu pemilih pada masa jeda menunggu penetapan pemilu pada tanggal 20 Maret 2024, selain memang urgensi adanya C-Hasil dan berbagai sertifikat di setiap tingkatan rekapitulasi suara,” kata Titi dalam satu acara, dikutip Kamis (7/3/2024).
Ia menyatakan, sesuai Peraturan KPU 5/2024, Sirekap merupakan sarana publikasi penghitungan dan rekapitulasi suara serta alat bantu dalam rekapitulasi penghitungan suara di setiap tingkatan.
“Sirekap ini bisa mendukung transparansi rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU,” ujarnya.
Titi mengungkapkan seharusnya KPU bertindak cepat melakukan koreksi jika ada data angka yang anomali, alih-alih menutup diagram perolehan suara tersebut.
“Mestinya tindakan KPU tidak dengan menutup. Namun, memperbaiki kualitas teknologi dengan meningkatkan respons terhadap temuan anomali, kesalahan, dan juga kritik masyarakat. Sehingga, transparansi itu betul-betul berbentuk dua arah, transparansi melahirkan akuntabilitas melalui partisipasi masyarakat yang maksimal,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena