KedaiPena.Com- DPR mengungkapkan jika Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) kemungkinan akan disahkan pada pekan depan. Hal ini, disesuaikan dengan jadwal Rapat Paripurna DPR.
“Mungkin Minggu depan, biasanya rapat paripurna DPR hari Selasa,” kata anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Politikus Golkar ini mengatakan jika sudah disahkan maka UU PDP bisa diterapkan. Meskipun, pemerintah diberi waktu maksimal 2 tahun untuk menyediakan peraturan turunannya.
“Kalau sudah disahkan, sudah bisa dimanfaatkan dan pemerintah diberi waktu 2 tahun untuk menyediakan peraturan turunannya,” ujar Dave.
Sebelumnya, DPR dan Pemerintah telah sepakat membawa RUU PDP ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan untuk pengesahan RUU PDP diambil dalam rapat kerja antara Komisi I DPR dengan Kemenkominfo, Kemendagri, serta Kementerian Kemenkumham pada Rabu (7/9/2022).
Laporan: Muhammad Hafidh