KedaiPena.Com – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK diminta menunjukkan tajinya dalam memberikan putusan soal pelanggaran etik Komisioner KPK Lili Pintauli di sidang yang akan berlangsung pada tanggal 5 Juli 2022. Dewas KPK diharapkan dapat memberikan putusan monumental untuk menunjukkan kualitas dan taji.
“Terkait pemeriksaan sidang pelanggaran Etik dan pedoman perilaku ke kedua atas komisoner KPK Lili Pintauli oleh Dewas pada tanggal 5 Juli 2022, maka sikap Dewas KPK harus tegas,” ujar Dosen Hukum Pidana Univesitas Trisakti, Azmi Syahputra, Minggu,(3/7/2022).
Azmi berharap, agar para Dewas KPK juga dapat menunjukkan keprihatinan dan kepekaan saat sidang etik tersebut berlangsung. Azmi mengatakan, putusan Dewas KPK akan sangat menujang pelaksanaan kinerja lembaga anti-rasuah tersebut.
“Menunjukkan pemeriksaan Dewas bukan sekedar pemeriksaan yang sifatnya aksesoris. Sebab jika sifatnya demikian akan tidak besar manfaatnya, putusan yang tidak berefek jera itu tidak efektif atau tidak menyelesaikan masalah,” imbuh Azmi.
Azmi menambahkan, sidang pemeriksaan kedua Dewas KPK atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Lili juga menjadi momentum untuk kembali menunjukan tanggung jawab dan fungsi serta tugas.
“Menggugah kembali tanggung jawab, fungsi Dewas mengenakan sanksi berat yang maksimal berupa pemberhentian,” imbuh Azmi.
Azmi melanjutkan, akan menjadi pertanyaan di kemudian hari jika putusan Dewas KPK kepada Lili atas pelanggaran kode etik tidak sesuai.
“Jika tidak, maka patutlah dan dipertanyakan apa ada upaya melindungi atau adakah ambisi terselubung dari Dewas untuk mengincar kedudukan lainnya? sehingga seolah dewas tidak berani menentang arus , ini orang titipan siapakah?,” pungkas Azmi.
Diketahui, sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akan segera digelar. Sidang digelar pada Selasa, 5 Juli 2022. Sidang digelar terkait penerimaan fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020, pelaksanaan sidang etik berlangsung tertutup. Sidang akan digelar terbuka untuk umum jika memasuki agenda pembacaan putusan.
Laporan: Hera Irawan