KedaiPena.Com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan segera menggelar rapat pleno sesuai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEEP) dengan perkara nomor 106-PKE-DKPP/X/2020 yang digelar di Kantor KPU Provinsi Banten pada Rabu (14/10/2020).
Pokok perkara yang diadukan yakni dugaan bahwa para teradu yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan tidak professional dalam melaksanakan tugasnya.
Hal ini terkait dengan pengusiran staf Bawaslu bernama Fadel Galih pada saat acara deklarasi koalisi partai pendukung bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Muhamad- Rahayu Saraswati di pilkada 2020.
“Hasil sidang akan dibawa ke Rapat Pleno DKPP paling lambat dua pekan ke depan, nanti pleno yang akan memutuskan ada tidaknya pelanggran kode etik,” tutur Anggota DKPP Didik Supriyanto saat dikonfirmasi oleh KedaiPena.Com, Kamis, (15/10/2020).
Selanjutnya, Didik begitu ia disapa mengatakan, jika memang terbukti terdapat pelanggaran maka akan diberikan sanksi.
“Jika terbukti ada, ya akan sanksi. Joka tidak terbukti ada pelanggaran ya akan direhabilitasi,” tambahnya.
Selain itu, Ia pun mengutarakan bahwa putusan akan di siarkan secara live di media sosial DKPP.
“Pembacaan putusan akan disiarkan secara langsung via medsos DKPP. Semua pihak bisa mengikuti,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi