KedaiPena.Com - Car Free Day (CFD) seharusnya digunakan untuk kegiatan lingkungan hidup, olahraga, seni dan budaya. Tidak boleh dicemari oleh aktifitas politik beberapa partai‎.
Jika ini dilakukan, seperti yang terjadi pada CFD Minggu pagi (4/12), maka melanggar Perda 12 tahun 2016.‎
Zulpriadi, Manager Program dan Kampanye WALHI Jakarta kepada KedaiPena.Com, Minggu (4/12).‎
“Kami menekankan plt gubernur DKI sekarang ini memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran pelaksanaan aksi 412 di CFD ini dan memberikan keadilan hukum dan keadilan ruang terhadap warganya,” ujar dia.‎
‎
Zulpriadi menambahkan, jika tidak ada sanksi kepada pelanggar UU, maka semakin menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tebang pilih dan cenderung “tajam ke bawah, tumpul ke atas” dalam penegakan perda dan hukum.Â
‎
“Sebab, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta sangat massif melakukan penggusuran dan perampasan ruang hidup rakyat miskin kota yang melanggar perda, tetapi diam disaat para pengembang properti reklamasi Teluk Jakarta  yang menabrak Perda maupun Undang-undang,” jelasnya.
Laporan: Anggita Ramadoni