KedaiPena.Com – Penyeggelan proyek pengerjaan stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Aneka Petroindo Raya (APR) perusahaan joint venture antara British Petroleum (BP) dan PT AKR corporindo (AKRA) di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan, ternyata bukan perkara izin.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP kota Tangsel Sapta Mulyana seusai membuka segel para proyek SPBU milik PT Aneka Petroindo Raya (APR) perusahaan joint venture antara British Petroleum (BP).
Sapta mengatakan, jika alasan pihak menyegel lokasi pembangunan tersebut bukan dikarenakan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Namun, kata dia, untuk mengkondusifkan kegaduhan antar ormas yang bertikai karena objek lokasi pembangunan SPBU BP
“Kemarin terjadi kegaduhan, sehingga kami dari Satpol PP langsung menindak untuk menyegel proyek tersebut agar pengkondusifan kondisi,” kata dia, Sabtu, (20/3/2021).
Pelepasan segel proyek British Petroleum (BP), lanjut dia, lantaran situasi telah kondusifitas pasca kegaduhan yang melibatkan beberapa ormas.
“Kenapa kita buka karena setelah kita kordinasi dengan pihak-pihak terkait, kepolisian dan TNI tempat itu sudah dinyatakan aman. Hal tersebut tentu kami lakukan untuk menegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” terangnya.
Sapta menjelaskan, bahwa kegiatan pengerukan yang sedang dilakukan tidak membutuhkan IMB lantaran sudah mengantongi izin operasional. Mulai, dari izin lingkungan, surat tugas dari Bintaro Properti dan rekomendasi Satpol PP.
“Sebenarnya kegiatan ini sudah ada izin kegiatan operasionalnya, pertama dari warga setempat RT/RW sudah ada, yang kedua surat tugas dari Bintaro properti ketiga rekomendasi dari Satpol PP juga sudah ada. Sedangkan, pengerukan belum membutuhkan IMB nanti dibutuhkan saat pembangunan fisik,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan