KedaiPena.Com – Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo memberikan pandanganya atas langkah sejumlah anggota DPR yang bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Menurut Karyono, langkah sejumlah politisi yang juga anggota DPR untuk menjadi penjamin kasus Rizieq Shihab itu menunjukkan rasa solidaritas terhadap pentolan FPI itu.
“Itu adalah hak mereka. Setelah ada sejumlah orang yang bersedia menjadi penjamin untuk penangguhan perkara atau penangguhan perkara akan dikabulkan atau tidak, itu merupakan kewenangan penegak hukum,” kata Karyono kepada awak media, Senin, (14/12/2020).
Meski demikian, kata Karyono, terlepas dari itu, kesediaan menjadi penjamin Rizieq setidaknya dilandasi oleh dua alasan yaitu rasa solidaritas dan motif politis.
“Selain dilandasi solidaritas kolektif, bisa jadi ada motif politik yang tujuannya untuk membangun sentimen negatif terhadap citra pemerintah dalam bidang penegakan hukum,” tegas Karyono.
Dalam konteks politik, lanjut Karyono, kasus Rizieq Shihab tentu membuka celah bagi kekuatan politik untuk memanfaatkan kasus tersebut demi mendulang keuntungan politik.
Sedangkan terkait narasi pelaksanaan penegakan hukum saat ini, lanjut Karyono, pasti ada perbedaan persepsi bagi Rizieq Shibab dan para pendukungnya.
“Termasuk anggota DPR yang bersedia menjadi penjamin kasus Rizieq cenderung memiliki persepsi yang negatif terhadap penegakan hukum yang sedang berlangsung. Mereka berpandangan bahwa penegakan hukum yang dilakukan dinilai tebang pilih. Bahkan mereka berpandangan kasus Rizieq merupakan bentuk kriminalisasi,” tegas Karyono.
Di sisi lain, tegas Karyono, sebagian masyarakat berpandangan positif terhadap upaya penindakan terhadap Rizieq Shihab. Karyono menegaskan, pro dan kontra semacam ini bukan hal baru.
“Perbedaan pendapat seperti ini adalah bagian dari dinamika demokrasi. Menurut saya, yang penting proses hukum harus tetap berjalan secara adil. Biar pengadilan yang memutuskan apakah Rizieq terbukti secara sah melanggar dan melawan hukum atau tidak. Karena negara ini negara hukum maka semua pihak harus tunduk pada hukum, tanpa terkecuali,” tandas Karyono.
Diketahui, tiga pentolan partai politik yang juga Anggota DPR langsung menyatakan diri sebagai penjamin penangguhan penahanannya. Mereka ialah, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboebakar Alhabsy. Sedangkan untuk dua lainya, ialah Waketum dan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra yakini Habiburokhman beserta Fadli Zon.
Laporan: Muhammad Lutfi