KedaiPena.Com – Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, jika secara moral dan etika Sekjen KLB Kubu Moeldoko Jhoni Allen Marbun seharusnya sudah tidak hadir dalam rapat di DPR.
Hal tersebut disampaikan oleh Herzaky sapaanya saat menyoroti kehadiran Jhoni Allen Marbun yang masih dalam rapat kerja Komisi V DPR bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Selasa, (16/3/2021).
“Karena sudah diberhentikan tetap dari keanggotaan Partai Demokrat, seharusnya Jhony Allen dalam kondisi status quo, dan tidak hadir. Hanya, secara hukum, Jhony Allen masih punya hak,” tegas Herzaky, Rabu, (17/3/2021).
Herzaky memastikan, jika partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah memproses pemberhentian Jhony Allen selaku anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.
“Surat resmi telah kami kirimkan ke pimpinan DPR RI. Selanjutnya kami tinggal menuju surat tersebut diteruskan ke Presiden RI. Karena yang berhak memberhentikan anggota DPR RI secara resmi adalah Presiden RI, berdasarkan permintaan parpol asalnya,” tutur Herzaky.
Namun demikian, kata Herzaky, mengingat Jhoni Allen masih menggugat pemecatannya di pengadilan. Maka, masih ada waktu selama maksimal 60 hari sebelum diberhentikan dari DPR RI.
“Setelah itu, masih ada waktu maksimal 30 hari selama proses kasasi,” papar Herzaky.
Herzaky menegaskan, Demokrat sendiri saat ini sedang memproses penggantinya dari Jhoni Allen di parlemen.
“Sehingga ketika keputusan dari Presiden sudah keluar, kami sudah siap dengan penggantinya. Masih banyak tugas berat membantu rakyat yang menanti kami,” tutur Herzaky.
Herzaky memahami, agar sulit jika berharap kesadaran etik dari para pelaku GPK-PD. Bahkan, kata Herzaky, hal tersebut sangat tidak mungkin terjadi.
“Selama ini mereka sudah mempertontonkan secara terang benderang, perilaku yang menafikan etika, norma, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mentang-mentang didukung oknum kekuasaan,” tandas Herzaky.
Laporan: Muhammad Hafidh