KedaiPena.com – Semakin mendekatnya akhir dari masa tugas Ketua dan Anggota DKPP periode 2017 – 2022 pada tanggal 12 Juni 2022, semakin meningkatkan rasa penasaran pada lima anggota yang hingga saat ini belum diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. Padahal, untuk memenuhi ketentuan Hukum, semua Anggota DKPP haruslah dilantik pada Senin (13 Juni 2022).
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang juga merupakan Ahli Hukum Pidana, Prof. Teguh Prasetyo menyatakan tidak boleh ada kekosongan dalam jabatan negara.
“Satu detik pun negara tidak boleh kosong. Dan jumlahnya paling tidak harus lima orang untuk memenuhi quorum pemeriksaan atau persidangan. Kalau tujuh anggota, artinya paling tidak kan harus lima orang. Kita tunggu saja bersama hingga tanggal 12 Juni 2022 besok, siapa yang akan dipilih oleh Istana dan DPR,” kata Prof Teguh saat menemui awak media, Rabu (8/6/2022).
Hingga saat ini, baru dua anggota DKPP untuk periode 2022 – 2027, yaitu satu anggota dari KPU dan satu anggota dari Bawaslu.
“DKPP ini merupakan peradilan etik, yang membutuhkan individu dengan kematangan emosional dan sifat kenegaraannya terbentuk. Sehingga dalam pengambilan keputusan selalu berpegang pada kebijakan, bukan pada pertimbangan kepentingan,” ujarnya.
Selain itu, Prof. Teguh menyampaikan penunjukan Anggota DKPP juga harus memenuhi kriteria kebhinekaan.
“Untuk anggota DKPP ini, melengkapi dua yang sudah ex-officio, akan ada dua dari penunjukan istana dan tiga orang dari DPR. Ini merupakan proses yang panjang, bukan hanya sekedar ditunjuk. Tentunya harus yang memiliki integritas dan martabat,” ujarnya lagi.
Prof Teguh menceritakan, saat dipilih dulu, ia harus mengikuti tahapan serupa Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, lalu dibawa ke Rapat Paripurna.
“Setelah disahkan melalui rapat pleno, maka tiga nama tersebut akan diajukan ke presiden. Paling lambat hari Sabtu besok. Nanti akan dipertimbangkan bersama dua orang yang ditunjuk oleh presiden,” ucapnya.
Ia menyatakan tidak ada larangan bagi anggota DKPP untuk dipilih kembali setelah masa kerja di periode sebelumnya berakhir.
“Kalau saya mengajukan diri tidak mau. Tapi kalau ditunjuk kembali, ya saya Akan melihatnya sebagai kepercayaan dan amanah yang harus dijalankan secara baik,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa