KedaiPena.Com – Sebuah potongan video lama Menteri Keuangan Sri Mulyani viral di jagat media sosial. Video yang diketahui direkam pada September tahun lalu itu membahas soal amburadulnya sistem pencatatan dan pembukuan aset negara.
Belakangan, video itu diketahui adalah saat Sri Mulyani memberikan kuliah umum di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM) 25 September 2018 lalu.
Terlihat Sri Mulyani menyampaikan bahwa pada awalnya, Republik Indonesia tidak memiliki neraca atau pembukuan. Jadi harta milik negara tidak diadministrasikan, tidak direcord.
“Kita asal bangun waktu Pak Harto 30 tahun, bangun banyak sekali tidak ada pembukuannya, jadi waktu kemudian terjadi krisis kemudian kita punya Undang-Undang keuangan negara dan pembendaharaan negara kita baru membangun neraca keuangan,” kata Sri dalam rekaman video itu.
Analis ekonomi Gede Sandra menyayangkan pernyataan Sri Mulyani dalam video yang viral tersebut,
“Sebagian dari yang disampaikan Sri Mulyani tersebut adalah hoax, sangat disayangkan,” kata dia kepada KedaiPena.Com, ditulis Sabtu (8/6/2019).
Bila melihat pidatonya, seolah-olah Sri Mulyani sendiri saja yang hebat. Padahal zaman Orde Baru dahulu menteri ekonomi di Kabinet adalah guru-guru dia, seperti Sumarlin, Ali Wardhana, Radius Prawiro, dan Widjoyo Nitisastro.
Menurut Gede, tidak benar pemerintah Orde Baru tidak punya pencatatan (record) data aset. Data aset-aset negara saat itu jelas ada dan tersebar di kementerian-kementerian, pemda-pemda, BUMN, dan ABRI (sekarang TNI-Polri).
“Tetapi benar, bila dikatakan data aset-aset negara saat Orde Baru belum seluruhnya terintegrasi dalam satu database yang dikelola pemerintah pusat,” terangnya.
Kemudian untuk pernyataan Sri Mulyani bahwa pada era Orde Baru tidak ada suatu neraca atau pembukuan sama sekali, juga dibantah Gede.
“Tidak benar itu. Sejak dahulu, untuk proses kredit besar di perbankan saja harus dilengkapi neraca yang diaudit oleh akuntan publik.” jelasnya.
Selain itu, sejak dahulu penyerahan anggaran pembangunan APBN ke tiap provinsi jelas kode proyek dan anggarannya. Tidak pernah terjadi, sebuah proyek yang sudah memiliki kontrak mengalami keterlambatan.
Memang benar bila dikatakan pada era Orde Baru input datanya tidak online seperti sekarang. Karena memang pembukuan saat itu belum modern, alias masih manual. Tetapi tidak benar bila dikatakan tidak ada pembukuan yang bagus pada saat itu.
Laporan: Muhammad Lutfi