KedaiPena.Com- Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan A Harahap menilai, usulan hak angket kecurangan Pemilu 2024 yang dilontarkan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo salah alamat. Pasalnya, urusan ranah kecurangan Pemilu berada di Mahkamah Konstitusi atau MK.
“Mereka salah alamat. Ranah kecurangan Pemilu itu ada di MK,” kata Yan kepada Kedai Pena, Sabtu,(24/2/2024).
Yan memandang, hak angket tidak perlu digulirkan jika semua pihak dapat legowo dan percaya dengan proses tahapan Pemilu dilaksanakan dengan baik oleh para penyelenggara.
“Begini, Hak Angket tidak perlu dilakukan jika semua pihak legowo dan percaya proses tahapan pemilu dilaksanakan dengan baik oleh penyelenggara pemilu,” beber Yan.
Yan mengingatkan, urusan soal dugaan kecurangan Pemilu sendiri sedianya sudah menjadi ranah dan wewenang Bawaslu dan MK. Menurut Yan, hal ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jadi, gunakan saja sesuai koridor hukumnya,” ungkap Yan.
Dengan demikian, Yan meminta, agar pihak-pihak yang menduga adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu khususnya Pilpres 2024 dapat membuktikan di Mahkamah Konstitusi. Yan berharap agar masalah hukum tak dibawa ke ranah politik.
“Jadi buktikan saja kecurangan itu melalui MK. Tak perlu masalah hukum dibawa-bawa ke masalah politik,” tandas Yan.
Laporan: Lutfi