KedaiPena.com – Produk jurnalistik merupakan produk yang tunduk pada UU Pers. Sehingga, setiap gugatan pada produk jurnalistik haruslah berada di bawah ketentuan UU Pers. Dan Dewan Pers seharusnya secara aktif menyampaikan hal ini pada pelaku hukum maupun pejabat berwenang.
Tokoh Nasional, Rizal Ramli menyebutkan bahwa pengadilan yang digelar atas kasus ucapan Edy Mulyadi yaitu Jin Buang Anak adalah pengadilan tidak benar.
“Ini tidak fair dan error. Karena dunia wartawan diatur dibawah UU Lex Specialis, yaitu UU Pokok Pers. Jika wartawan salah tulis atau salah interpretasi, mama pertama kali harus disidang dahulu di Dewan Pers,” kata Rizal, saat mengunjungi persidangan Edy Mulyadi di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
Ia menyatakan pengadilan tidak berhak mengadili wartawan atas produk jurnalistik.
“Karena wartawan atau pers merupakan pilar demokrasi, selain eksekutif, yudikatif dan legislatif. Jadi tidak bisa pilar yang lain mengadili wartawan. Dan ini diatur oleh UU Pers,” ucapnya.
Dan ia menyebutkan pengadilan ini mencerminkan dua hal. Yaitu, menunjukkan sudah rusaknya demokrasi Indonesia dan akan menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik.
“Kebebasan pers Indonesia sudah diperjuangkan oleh tokoh-tokoh besar Indonesia. Tito Adi Suryo, Margo, Mas Mansyur, yang memperjuangkan pers sebagai alat Perjuangan. Yang dilanjutkan olehe Mochtar Lubis, Rosihan Anwar dan BM Diah. Jadi perlu dipahami persidangan ini merupakan hal yang memalukan dan tidak pantas di negara ini,” ucapnya lagi.
Rizal mengharapkan Dewan Pers bisa aktif mensosialisasikan dan mengedukasi para penegak hukum bahwa produk jurnalistik dilindungi oleh ketentuan Dewan Pers.
“Saya tidak akan mau jadi saksi di persidangan yang error,” tandasnya saat ditanyakan peluang dirinya menjadi saksi.
Laporan: Ranny Supusepa