KedaiPena.Com- Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Presiden (Jokowi) telah melakukan perbuatan tercela
pasca berbicara mengenai Presiden boleh kampanye di Pilpres 2024.
Bivitri secara tegas menyebut Presiden Jokowi sudah memenuhi syarat untuk dimakzulkan sebagaimana termaktub dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Bivitri menyebut bahwa pernyataan Presiden Jokowi soal kepala negara boleh kampanye dan memihak terlebih saat didampingi para petinggi militersudah memenuhi unsur perbuatan tercela.
Pasal 7A UUD 1945 menyebut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam pasal tersebutdisebut baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Pasal 7A UUD itu tentang syarat pemakzulan. Di titik itu menurut saya perbuatan tercela,” kata Bivitri seusai acara diskusi yang dihelat di Jakarta, Kamis,(25/1/2024).
Bivitri tak menampik perbuatan tercela cenderung longgar untuk dibuktikan dalam konteks hukum.
Namun, tegas dia, satu parameter yang dapat dijadikan acuan ialah jabatan dan kewenangan seseorang, yang dalam hal ini Jokowi sebagai Presiden RI.
“Di hukum tata negara prinsipnya orang itu menilai harus dari jabatan. Jadi berbeda perbuatan tercela orang biasa dengan seorang presiden atau menteri,” tandasnya.
Laporan: Sabilillah