KedaiPena.com – KSPI dan Partai Buruh Jawa Tengah menyatakan dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kurator PT Sritex di Semarang dan juga di depan PT Sritex. Aksi akan dilakukan pada tanggal 20 Maret 2025 di depan Kantor Kurator PT Sritex Jawa Tengah dan secara bersamaan KSPI dan Partai Buruh juga akan melakukan aksi di Kemenaker tanggal 20 Maret 2025.
Aksi ini sekaligus membawa berkas gugatan kasus PHK Sritex yang tidak sah dan illegal untuk meminta Menaker sebagai pegawai peratara di tingkat nasional membuat kesepakatan tertulis Tripartit atau anjuran tertulis tentang nilai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang THR, uang penggantian cuti, uang penggantian hak lainnya, yang secara tertulis dicantumkan wajib dibayar H-7 sebelum lebaran. Anjuran tertulis ini harus ditandatangani Menaker.
Tim Hukum KSPI dan Partai Buruh tingkat Jawa Tengah dan Pusat pada tanggal 20 Maret akan menyerahkan berkas gugatan PHK PT Sritex bersamaan dengan surat kuasa para buruh Sritex ke Kantor Kemenaker RI di Jakarta. Penyerahan berkas ini diiringi dengan aksi buruh di Kemenaker RI.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan menolak kebijakan Menaker yang mengatakan bahwa THR buruh Sritex akan dibayar setelah penjualan asset-asset PT Sritex.
“Karena hal itu melanggar ketentuan hukum. Pengusaha PT Sritek (termasuk Kuartor) wajib menbayar THR buruh Sritex tanpa menunggu penjualan asset. Bila perlu sumber dananya menyita asset pribadi pemilik perusahaan yang likuid (cash money),” kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, Rabu (12/3/2025).
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal telah meresmikan posko pengaduan dan advokasi buruh Sritex yang terletak di 3 lokasi.

Yaitu, satu posko di depan pabrik Sritex Sukoharjo Jawa Tengah dan dua posko lainnya di Kota Semarang dan Jakarta.
“Sebagaimana dugaan awal, PHK puluhan ribu buruh Sritex adalah tidak sah atau illegal mulai terkuak dan terbukti dari pengaduan puluhan orang buruh Sritex ke Posko Pengaduan KSPI dan Partai Buruh yang dinamakan Posko Orange,” ungkapnya.
Dalam pengaduannya, para buruh tidak mendapatkan PHK tertulis dari pimpinan perusahaan dan tidak ada surat pengalaman kerja (pakelaring) yang dikeluarkan perusahaan sebagai bukti lamanya masa kerja buruh untuk menghitung nilai pesangon, nilai uang penghargaan masa kerja, nilai THR dan total uang JHT yang dapat diambil buruh serta bantuan JKP yang di transfer dari BPJS Ketenagakerjaan.
“PHK di Sritex batal demi hukum, dengan demikian hak upah atas buruh Sritex harus tetap dibayarkan oleh pengusaha,” kata Said Iqbal.
Dari laporan pengaduan puluhan buruh Sritex dI Posko depan pabrik Sritex Sukoharjo Jawa Tengah, menurut Makbullah Fauzi yang biasa disapa si Buya, tercatat ada veberapa kasus yang dialami buruh Sritex.
Yaitu Tidak ada kepastian hukum dan kejelasan PHK bagi buruh Sritex dan hak-hak yang didapatnya; Hanya janji manis yang belum terbukti tentang rencana buruh Sritex dipekerjakan kembali. Para buruh menunggu dengan harap-harap cemas; Hak THR yang tidak ada kepastian; Ketidak pastian hak pesangon; Ketidak jelasan/simpang siur berita uang koperasi karyawan; Hak JHT karyawan yang tidak sesuai aturan.
Aulia Hakim, Ketua KSPI dan Partai Buruh Jawa Tengah, menyatakan sudah merekapitulasi ringkasan kaporan dari para buruh Sritex di Posko Pengaduan Sukoharjo Jawa Tengah dan sedang mempersiapkan aksi 20 Maret 2025.
“Aksi akan dilakukan terus menerus baik di Jawa Tengah maupun di Jakarta sampai dengan para buruh Sritex mendapatkan hak pesangon, THR, dan para buruh lainnya,” kata Aulia.
Laporan: Tim Kedai Pena