KedaiPena.Com- Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Indrajaya merespon pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut bahwa pembangunan pagar laut di Tangerang belum masuk kategori pencurian lahan. Dia meminta Nusron tidak lepas tangan dengan kasus tersebut.
Indrajaya mengatakan, pembangunan pagar laut itu jelas-jelas merupakan upaya penguasaan lahan atas laut. Jika penguasaan lahan di darat menggunakan patok, maka penguasaan lahan di laut menggunakan pagar laut.
“Pagar laut itu jelas-jelas patok untuk menguasai lahan. Mereka ingin menguasai lahan di laut untuk kepentingan tertentu. Buat apa dipagar kalau ngak ada kepentingan ekonomi,?,” kata dia, Jumat (17/1/2025).
Legislator asal Dapil Papua Selatan itu menegaskan, tidak mungkin pagar laut itu dibuat kalau tidak ada kepentingan ekonomi di baliknya. Sebab, proyek pagar laut itu memakan biaya sangat besar. Jika satu meter pagar itu membutuhkan biaya Rp 500 ribu, maka anggaran yang dikeluarkan sekitar Rp 15 miliar.
Dia mendesak Menteri ATR untuk aktif menyelidiki kasus tersebut dan berkoordinasi dengan kementerian atau instansi lain, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kepolisian, dan pihak lain, karena masalah itu berkaitan dengan banyak pihak.
“Menteri ATR jangan hanya menunggu laporan dari instansi lain. Jangan sampai Menteri ATR lepas tangan,” ungkap Indrajaya.
Sebenarnya, lanjut Indrajaya, kasus pagar laut itu sudah sangat jelas. Ada Kepentingan ekonomi besar di baliknya, sehingga ada pengusaha yang membiayainya. Pembangunan pagar itu tidak mungkin dibiayai masyarakat umum atau pengusaha kecil.
Dia meminta pemerintah tidak menutup-nutupi kasus tersebut. Pemerintah harus membuka ke publik siapa yang membiayai dan untuk apa pagar laut itu dibangun, sehingga tidak ada dugaan negatif terhadap pemerintah.
“Ini kan sebenarnya perkara mudah. Pagar lautnya kelihatan. Masyarakat juga tahu proses pembangunannya. Tidak mungkin instansi terkait tidak mengetahuinya. Tolong jangan ditutup-tutupi,!” ujarnya.
Indrajaya mendesak agar pelaku dan dalang di balik pagar laut itu ditindak. . “Jangan sampai ada upaya penguasaan lahan untuk proyek reklamasi laut secara diam-diam,” pungkasnya.
Sebelumnya, Nusron mengibaratkan pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang seperti situasi di mana pencuri yang belum beraksi mencuri sesuatu, sehingga belum ada pihak yang bisa ditindak.
Nusron juga mengaku bahwa pihaknya belum menerima laporan apakah pagar itu dibangun dalam rangka proyek reklamasi. Menurutnya, orang yang menyebut pagar itu dibuat untuk reklamasi masih bersifat dugaan.
Laporan: Muhammad Rafik