KedaiPena.Com- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan bahwa mayoritas fraksi di DPR RI telah bersepakat menggunakan sistem proporsional terbuka dalam Pemilihan Legislatif 2024. Ia menegaskan, bahwa kesepakatan tersebut hasil dari komunikasi pihaknya dengan berbagai fraksi di parlemen.
“Kami sudah membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi dan hasil dari komunikasi kami itu, mayoritas fraksi (8 fraksi) sepakat di Pemilu 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai UU no 7 tahun 2017,” kata Doli kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).
Politikus Partai Golkar ini menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 lalu terkait sistem proposional terbuka.
Bahkan, kata Doli, mayoritas fraksi di DPR juga meminta MK mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.
“Dan kami menghargai MK yang dulu tahun 2008 dimana sudah ditegaskan bahwa pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan secara terbuka, melibatkan rakyat langsung,” ujarnya.
Senada disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa. Menurut politikus Partai NasDem itu fraksi-fraksi di DPR secara prinsip sepakat tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Di sisi lain, Saan menilai pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari tentang sistem pemilu tertutup di luar batas kewenangannya.
“Tidak mungkin Ketua KPU menyatakan ini kalau memang tidak punya tendensi atau tidak punya ekspektasi ke depannya. Harusnya Ketua KPU sudah ada itikad untuk menyampaikan pemilu secara tertutup, kan begitu, di luar batas kewenangan,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena