KedaiPena.Com – Ketua Umum Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono menilai bahwa pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin tetap harus didiskualifikasi.
Hal itu, kata Poyuono begitu ia disapa, lantaran oleh posisi Ma’ruf Amin yang masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah.
“Belum ada satu pasal pun dalam UU BUMN atau keuangan negara yang menyatakan, anak perusahaan BUMN bukan bagian dari BUMN. Jadi jelas, harus di diskualifikasi dong (paslon 01). KPU enggak paham BUMN sih,” kata Poyuono kepada awak media, Selasa (11/6/19).
Poyuono juga menyindir pernyataan Komisioner KPU Hasyim Asy’ari, yang menilai status badan hukum Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah bukanlah perusahaan BUMN. Puyuono menilai bahwa KPU tidak mengerti sistem BUMN.
“Bank BNI Syariah Dan Bank Mandiri syariah kepemilikan sahamnya di miliki oleh korporasi yang sahamnya dimiliki oleh negara,” tegas dia.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjelaskan, setiap dilakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah masih mendapatkan izin dari Kementerian BUMN.
“Kalau bukan masuk dalam ranah BUMN, BNI Syariah dan Mandiri Syariah tidak perlu RUPS BNI Syariah dan Mandiri harus ada izin dari Kementerian BUMN dan di audit bukan oleh auditor negara,” tutur dia.
Selain itu, tutur Poyuono, kedua bank itu juga tunduk pada Undang-undang Anti Korupsi, jika terjadi tindak pidana korupsi, bukan pada KUHP.
“Lalu jika terjadi fraud oleh manajemen, manajemen hanya dikenakan hukum kriminal umum dan bukan kriminal khusus,” ungkap dia.
Juru bicara BPN Prabowo-Sandi ini pun mengaku memahami kalau BNI Syariah kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Bank BNI dan BNI Insurance.
“Jika ada perusahaan swasta yang dispute (perselisihan) dengan BNI Syariah dan Mandiri Syariah, dan keputusan hukum mengharuskan kedua Bank Syariah itu disita asetnya, maka tidak bisa dieksekusi. Sebab, BNI Syariah dan Mandiri Syariah bagian dari aset negara yang tunduk pada UU Keuangan Negara,” tegas dia.
Poyuono juga menanggapi pernyataan Komisioner KPU yang merujuk kepada putusan Bawaslu terhadap gugatan Mirah Sumirat, caleg DPR RI dari Partai Gerindra.
Di mana, Mirah Sumirat menggugat keputusan KPU dianggap tidak memenuhi syarat terstruktur, masif dan sistematis sebagai caleg karena berprofesi sebagai karyawan PT Jalan Tol Lingkar Jakarta (JLJ).
Menurut Poyuono, kasus Mirah Sumirat tidak bisa disamakan dengan persoalan cawapres nomor urut 02, Ma’ruf Amin.
“Kasus Mira Sumirat tidak bisa jadi yurispendensi untuk tidak menyatakan Ma’ruf Amin tidak melakukan pelanggaran UU Pemilu dalam menjadi cawapres,” tegasnya.
Laporan:Muhammad Hafid