KedaiPena.Com – Pengamat Politik dari Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Adib Miftahul menilai pernyataan Ketua Bawaslu Tangerang Selatan (Tangsel) M. Acep terkait dengan sosok Siti Nur Azizah yang dinilai paling siap di Pilwalkot 2020 merupakan bentuk ketidaknetralan.
Adib begitu ia disapa mengungkapan bahwa pernyataan Ketua Bawaslu tersebut juga sangat tidak etis dan elok.
“Lalu pertanyaannya, memang bacalon yang tiga itu Sekda Muhammad, Lurah Tomi dan Kolonel Beben tidak siap? Kan begitu,” ujar dia, kepada KedaiPena.Com, Rabu, (29/1/2020)
Adib mengatakan bahwa dengan pernyataan tersebut akan menimbulkan ‘miss persepsi‘ ke masyarakat Tangsel.
“Bawaslu kan harusnya sudah tahu bahwa ASN itu sesuai UU, wajib mundur kalau sudah jadi calon ketika mendaftar di KPU. Jadi kalau sebelum daftar ke KPU, jangan digiring opini tidak siap dong, ini nanti dinilai merugikan kontestan yang lain,” ketus dia.
Ia menjelaskan Bawaslu sebagai wasit harusnya dapat berlaku adil dan sama kepada semua bacalon.
“Jangan sampai nanti masyarakat menilai bahwa bawaslu punya pluit, tapi yang membunyikan orang lain. Akibat dari statemen Ketua Bawaslu soal siap dan tak siap. Marwah wasit Bawaslu harus tetap dijaga, guna pilkada yang jujur dan adil,” tandas dia.
Sebelumnya, Bawaslu Tangsel telah memeriksa empat bakal calon (bacalon) Wali Kota Tangsel yang diduga masih berstatus ASN dan TNI/Polri di Kantor Bawaslu, Jalan Alamanda, Serpong, Tangsel, Senin (27/1/2020).
Empat bakal calon itu, diantaranya Siti Nur Azizah yang diketahui bekerja di Kementerian Agama, Beben Nurpadhilah yang masih aktif sebagai anggota TNI, Tommy Patria yang masih menjabat sebagai Lurah Cipayung, dan Muhamad yang masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel.
Dari hasil pemeriksaan itu, Ketua Bawaslu Kota Tangsel mengatakan, hanya ada satu nama yang dapat membuktikan bahwa dirinya telah berhenti dari status ASN, yaitu Siti Nur Azizah.
Pengunduran diri Azizah itu, kata Acep, dibuktikan dengan surat keputusan dari Menteri Agama Republik Indonesia.
“Menyerahkan surat bahwa dia sudah berhenti secara hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, per tanggal 1 Desember 2019,” ucap Acep di kantornya.
Sedangkan, kata Acep, ketiga bacalon lainnya belum mengundurkan diri sebagai ASN dan aparat TNI/Polri.
Laporan: Sulistyawan