KedaiPena.Com – Kalangan Akademisi merespon rencana debat pasangan calon Presiden (capres) dan calon Wakil Presiden (cawapres) untuk menggunakan bahasa Inggris.
Akademisi Perbanas Institute, Arus Akbar Silondae mengaku, tidak sepakat dengan usulan tersebut. Arus menilai, usulan tersebut sangat melenceng jauh dari tujuan diselenggarakanya debat capres dan cawapres.
“Itu kan tujuannya agar seluruh Indonesia masyarakat memahami program capres dan cawapres, dan masyarakat yang punya hak pilih sangat perlu diberi pemahaman agar dapat menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab dan tepat menurut penilaiannya,†ujar Arus dalam perbincangan dengan KedaiPena.Com, Sabtu (15/9/2018).
Arus mengungkapkan mungkin memang sangat bergengsi bila debat menggunakan bahasa Inggris. Namun, akan terasa sia-sia jika harus memaparkan program-program menggunakan bahasa Inggris.
“Karena cuma berapa persen pemilih yang paham bahasa Inggris. Memang kedengarannya bergengsi debat pakai bahasa Inggris. Bukannya ‘under estimate’ ya kalau lebih banyak yang nggak ngerti jadinya dengan format debat bahasa Inggris tersebut kurang bermanfaat,†beber Arus.
Dengan kondisi demikian, jika ada ide seperti itu, lanjut Arus, apa yang mau dilombakan programnya atau kemampuan bahasa Inggrisnya atau para capres dan cawapresnya.
“Tapi kalau untuk segmen tertentu dan kedua kubu ‘happy’ dengan format ituya monggo saja,†beber Arus
KPU dan Bawaslu Tidak Setuju
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian mempertanyakan usulan tersebut. Menurut KPU, tak semua masyarakat Indonesia mengerti bahasa asing.
“Pertanyaannya, berapa persen dari seluruh masyarakat yang memahami selain bahasa Indonesia?” ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU.
Meski mempertanyakan, KPU tetap menghargai usulan tersebut. Viryan lantas menegaskan selama ini belum pernah ada debat capres-cawapres di Indonesia yang menggunakan bahasa selain Indonesia.
Selain KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkomentar soal usulan tersebut. Bawaslu menilai usulan tersebut tidak penting.
“Nggak pentinglah yang kayak gitu-gitu, menurut saya Sumpah Pemuda juga sudah jelas satu bahasa, bahasa Indonesia. Ngapain sampai begitu-begitu?” kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin terpisah.
Komisioner KPU Viryan Aziz menyebut debat capres adalah forum tingkat nasional. Dengan demikian, sesuai UU No 24 Tahun 2009, debat tersebut wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Perlu diketahui, usulan penggunaan bahasa asing untuk debat calon presiden-wakil presiden diawali Ketua DPP PAN Yandri Susanto yang menilai bisa juga debat capres-cawapres menggunakan bahasa Inggris.
“Boleh juga kali, ya. Ya, makanya hal-hal detail seperti ini perlu didiskusikan,” kata Yandi seusai rapat sekjen di Posko Pemenangan PAN.
Namun demikian, usulan PAN tidak disambut baik oleh Sandiaga Uno. Meski diusulkan pihaknya, Sandiaga tak serta-merta menyetujuinya.
“Saya rasa nggak perlu ya. Ini pendapat pribadi saya, bahwa bahasa kita adalah bahasa Indonesia. Bahasa yang dimengerti 100 persen oleh orang Indonesia,†kata Sandiaga.
“Bahasa Inggris ya ada yang mengerti, tapi kita karena ingin menjangkau seluruh rakyat Indonesia,” sambung Sandiaga di Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sedangkan, rivalnya, yakni bakal cawapres KH Ma’ruf Amin, sebetulnya siap jika nantinya diminta berbahasa Inggris.
Namun demikian, Ma’ruf menilai hal ini tak perlu karena tak bisa didengar seluruh masyarakat Indonesia.
“Ya bagus sekali kalau itu bisa, ya kalau ada, ya. Tetapi terserah KPU, kalau KPU mau mengadakan, ya tidak ada masalah. Saya siap saja,” ujar Ma’ruf Amin kepada wartawan setelah bersilaturahmi dengan Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jambi, Jalan Arief Rahman, Telanaipura, Kota Jambi.
Laporan: Muhammad Hafidh