MUNCUL nama baru dalam penyidikan kasus suap Podomoro terkait reklamasi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama itu adalah pengusaha SK alias A (Sugianto Kusuma alias Aguan) ada nama staf khusus Gubernur DKI JAkarta Basuki Tjahaja Purnama ST (Sunny Tanuwidjaja) yang turut dicekal KPK.
ST disebut-sebut sebagai penghubung antara pihak korporasi, legislatif dan eksekutif di DKI Jakarta. Lalu, sejauh mana keterlibatan “ST” dalam kasus ini? Apakah peran ST sangat signifikan dalam menggolkan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta?
Pertanyaan inilah yang harus dijawab KPK. Dan KPK harus menjelaskan kepada publik alasan di balik pencekalan terhadap orang-orang tersebut, sehingga tidak menimbulkan isu-isu spekulatif di masyarakat.
Apabila peran mereka signifikan dalam kasus ini, maka KPK harus segera menaikkan statusnya. Jangan-jangan KPK masih mencari niat jahat, padahal pembuktian niat jahat itu domain Pengadilan Tipikor. KPK cukup menemukan minimal 2 alat bukti.
KPK harus menuntaskan segera kasus ini, sebab masih banyak kasus lain yang harus segera dituntaskan KPK, misalnya kasus RS Sumber Waras dan lain-lain.
Oleh Koordinator KPK Watch Indonesia, M. Yusuf Sahide