KedaiPena.Com – K.H. Ma’ruf Amin, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi saksi pertama pada persidangan penodaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama. Dalam pantauan, kesaksian K.H. Ma’ruf merupakan kesaksian yang paling terlama sepanjang sepanjang perkara ini digelar.
“Kiyai Ma’ruf paling terlama, tapi hampir seluruh pertanyaan tidak ada materi perkara,” kata Nasrulloh Nasution dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (2/2).
Menurut Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF MUI ini, terlalu banyak hal-hal yang memojokan saksi.
“Kiyai sudah menerangkan bahwa MUI berdiri sendiri, tidak berafiliasi dengan partai apapun,” jelas Nasrulloh.
Disamping itu, menurut Nasrulloh, para penasihat hukum Ahok sudah berlaku kurang ajar dengan mengancam Kiyai Ma’ruf. Padahal katanya, Kiyai Ma’ruf sudah menerangkan dengan sesungguhnya, tapi penasihat hukum Ahok masih mengejar dan ingin sesuai dengan keinginannya.
“Sampai-sampai mengancam Kiyai dengan ancaman memberikan keterangan palsu,” sambung dia.
Tindakan Penasihat Hukum Terdakwa bahkan beberapa kali diingatkan untuk tidak memaksakan jawaban yang sesuai dengan keinginannya dan bebeberapa kali juga ditegur apabila memang sudah tidak ada pertanyaan jangan dipaksakan untuk bertanya.
Nasrul menilai sebenarnya tidak perlu lama dalam pemeriksaan apabila semua pihak konsisten dan fokus pada terbitnya sikap dan pandangan keagamaan oleh MUI bahkan ada kesan dibuat lama, sehingga yang bersangkutan lelah.
“Namun Alhamdulillah KH Maruf konsisten dan tetap fokus atas setiap pertanyaan yang ditanyakan. Perlu diketahui pemeriksaan saksi Kiyai Ma’ruf kurang lebih 7 jam,” tegas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh