KedaiPena.Com- Kejaksaan Agung atau Kejagung mengaku telah memeriksa 90 orang sebelum menetapkan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus (CS) dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Penyidikan dimulai pada Oktober tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menjawab keheranan publik terkait proses penanganan hingga penetapan tersangka eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
“Ya kan dari sekitar 90 orang saksi itu tentu,” jelas dia dikutip Kamis,(31/10/2024).
Harli juga menyebut bahwa kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus (CS) berawal dari laporan masyarakat.
“Ada laporan pengaduan masyarakat, lalu dikaji ya, ditelaah, kemudian dilakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ini ada peristiwa pidananya ternyata ada. Lalu di naikan ke penyidikan, tentu karena ini sudah penyidikan, penyidikan itu kan serangkaian tindak penyidik untuk membuat terang tindak pidana ini,” tegasnya.
Harli memastikan bahwa proses penanganan hingga penetapan tersangka eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula seusai dengan pasal 185 KUHAP.
“Makanya dikumpulkan melalui ada keterangan saksi, ada bisa dari surat, kembali 185 KUHAP itu, ada keterangan ahli, seperti yang sudah disampaikan Dirdik kemarin, tentu kan adalah saksi yang sudah diperiksa,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Rafik