KedaiPena.Com- Terdakwa pembunuhan Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Selatan, Selasa,(18/10/2022).
Dalam sidang perdana tersebut terungkap bahwa eks Kadiv Propam Ferdy Sambo meminta agar Bharada E untuk menambahkan amunisi pada senjata merek Glock 17 nomor seri MPY851 untuk menembak Brigardir J.
“Saksi Ferdy Sambo meminta kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menambahkan amunisi pada msgsdin senjata api merek Glock 17 dengan nomor seri MPY851 milik terdakwa, saat itu amunisi dalam magazine terdakwa yang semula berisi 7 butir peluru 9 mm ditambah 8 butir peluru 9 mm,” ucap Jaksa Penutut Umum atau JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel.
Ia melanjutkan, Bharada E telah mengetahui pada saat mengisi delapan butir peluru 9 MM ke dalam magazine senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 yang diberikan Ferdy Sambo akan digunakan untuk menembak korban Brigadir J.
“Terdakwa telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak korban N Yosua Hutabarat,” jelas JPU.
JPU menambahkan, jika Bharda E juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan. Namun, bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, Bharda E justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
“Meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” tandas JPU.
Laporan: Tim Kedai Pena