KedaiPena.com – Upaya penanggulangan eksploitasi air tanah di wilayah DKI Jakarta, untuk mencegah penurunan muka tanah, membutuhkan keterlibatan dan sinkronisasi dari seluruh komponen pemda dan masyarakat. Dan juga, regulasi yang mengatur terkait penggunaan air tanah.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Karyatin Subiyantoro menekankan pentingnya Pemprov melakukan penyempurnaan infrastruktur air minum di DKI Jakarta sebelum dilakukan pengetatan aturan penggunaan air tanah.
“Penggunaan air tanah ini kan memiliki dampak pada permukaan tanah. Ada potensi penurunan muka air tanah hingga penurunan muka tanah pada satu wilayah tertentu jika dilakukan pengambilan air tanah secara terus-menerus. Kalau tidak diatur, ya Jakarta bisa tenggelam,” kata Karyatin, Senin (7/8/2023).
Ia menyebutkan salah satu daerah yang patut menjadi perhatian adalah wilayah Jakarta Utara yang berbatasan langsung dengan perairan Jakarta.
“Posisinya kan di pesisir, ditambah penggunaan air tanahnya juga sudah sangat banyak, sehingga berpotensi menyebabkan penurunan muka tanah yang akan lebih besar dari 3 hingga 5 cm per tahun,” ucapnya.
Karyatin menyatakan untuk memastikan masyarakat tidak mengambil air tanah lagi, maka perlu adanya sinkronisasi dan koordinasi lebih intensif dari BUMD Pam Jaya.
“BUMD Pam Jaya harus bisa lebih transparan dan profesional dalam menyalurkan air bersih bagi seluruh warga DKI Jakarta. Kan sudah due dilligent. Artinya, kalau kemarin bilang terkendala karena masih diurus Aetra Palyja, sekarang harusnya tidak ada masalah lagi dan ada progres jelas,” ucapnya lagi.
Ia mengungkapkan aturan penggunaan air tanah dapat diterapkan jika infrastruktur terkait penyaluran air bersih sudah dipenuhi oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Kendalanya kan ada dua, kebocoran pipa dan kualitas air. Selain dari masalah jaringan. Dulu, kebocorannya, 46 persen. Kan tidak bisa begitu. Harusnya dengan BUMD Pam Jaya, kebocorannya akan bisa diturunkan secara signifikan. Begitu juga kualitas airnya, jangan lagi bau kaporit dan lain sebagainya,” kata Karyatin.
Termasuk juga, BUMD Pam Jaya harus meningkatkan pemasangan pipa air bersih hingga 100 persen, untuk seluruh masyarakat DKI Jakarta.
“Kami tidak mungkin meminta masyarakat untuk mentaati perda terkait penggunaan air tanah, jika infrastruktur air bersih untuk mereka belum bisa disediakan oleh Pemprov, dalam hal ini oleh BUMD Pam Jaya. Kan saat ini, baru sekitar 60 persen,” tuturnya.
Contohnya, di Jalan H. Taiman, Kampung Gedong, Jakarta Timur, belum mendapatkan saluran air Pam, padahal di seberangnya adalah Gudang Air.
“Termasuk juga di rumah saya, belum ada saluran air Pam. Kalau mau diadakan Perda Air Tanah, itu sama saja mendzolimi masyarakat,” tuturnya dengan tegas.
Pentingnya ketersediaan air bersih ini, lanjutnya, telah dikomunikasikan dengan pihak BUMD Pam Jaya.
“Kalau untuk memanggil Pam Jaya ke Dewan, ya kan bukan saya saja yang memutuskan. Butuh tandatangan Ketua Pansus dan Sekretaris Pansus untuk pemanggilan. Juga, perlu ada persetujuan Ketua DPR untuk memanggil mitra-mitra Dewan secara resmi. Ya termasuk, untuk pemanggilan Pam Jaya ini,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa