KedaiPena.Com – Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai,
Jenderal Idham Azis akan mewarisi dua utang besar yang ditinggalkan untuk kapolri baru jika tak mampu menyelesaikan.
Kedua warisan utang yang ditinggalkan Idham Azis, kata Neta, adalah kasus pembunuhan satu keluarga di Sigi Sulteng yang diduga dilakukan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) dan penembakan yang menewaskan 6 laskar FPI di Tol Cikampek.
“Ketidakmampuan menuntaskan kasus Sigi adalah kegagalan Idam Azis sebagai mantan petinggi Densus 88, yang selama ini sangat agresif memburu teroris,” sindir Neta dalam keterangan, Selasa, (5/1/2021).
Satu keluarga di Desa Lemba Tongoa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dibunuh oleh orang tak dikenal pada Jumat 27 November 2020 pagi.
Pelaku diduga adalah MIT pimpinan Ali Kolara yang beranggota hanya 14 orang. Tapi sudah 35 hari pelakunya belum juga tertangkap oleh jajaran kepolisian.
IPW pun berharap, di sisa 20 hari masa pensiunnya Idham Azis sebagai Kapolri, mampu menangkap kelompok Ali Kolara.
“Sehingga penangkapan ini sebagai hadiah pensiun bagi Idham agar mantan Kapolda Sulteng itu tidak meninggalkan utang kasus yang sulit diselesaikan oleh kapolri penerusnya,” tutur Neta.
Sementara itu, lanjut Neta, untuk kasus terbunuhnya enam anggota laskar FPI juga masih penuh kontroversial yang tidak mudah dituntaskan.
Apalagi Komnas HAM masih terus mengumpulkan bukti bukti adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini.
“Kedua kasus ini menjadi warisan Idham Azis untuk Kapolri baru yang bukan mustahil bisa menjadi masalah baru yang rumit, yang membuat kepercayaan publik terhadap Polri makin negatif,” papar Neta.
Untuk itu, Neta berpesan, agar Kapolri baru diharapkan bisa segera melakukan konsolidasi di internal Polri agar jajaran kepolisian bisa lebih fokus lagi untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Kapolri baru juga perlu melakukan berbagai pendekatan kepada tokoh tokoh masyarakat untuk membantu Polri menuntaskan warisan Idham Azis ini. Sehingga saat kasus ini dituntaskan, masyarakat benar benar percaya pada Polri bahwa kasus itu diselesaikan secara promoter,” tandas Neta.
Laporan: Muhammad Hafidh