KedaiPena.Com – Pemerintah Kota Serang mengklaim telah lebih dahulu melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang akan diterapkan pada 9-22 Februari 2021 oleh pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Serang, Syafrudin saat merespon instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM mikro serta pembentukan posko tingkat desa atau kelurahan.
“Terkait intruksi Kemendagri nomor 3 tahun 2021 dan intruksi Gubernur Banten yaitu terkait Penerapan PPKM skala mikro, sebetulnya kita sudah melaksanakannya sebelumnya juga. Melalui intruksi Wali Kota nomor 1 tahun 2021, kemudian itu sudah otomatis mengikuti intruksi dari Gubernur Banten,” ucap Syafrudin kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).
Syafrudin mengaku, telah menerapkan Work From Home (WFH) 75% dan Work From Office (WFO) 25%. Hal itu, termasuk, menutup fasilitas olahraga dan tidak membolehkan kegiatan-kegiatan yang beresiko untuk menciptakan kerumunan.
“Begitu juga di kegiatan keagamaan kita melakukan pembatasan sampai 50%, kegiatan masyarakat yang kaitanya dengan acara pesta atau pernikahan dibatasi sampai 30%. Jadi itu sudah di atur dalam intruksi Wali Kota dan hal tersebut sudah kita laksanakan,” tambahnya.
Sementara itu, juru bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Serang, Hari W. Pamungkas mengatakan intruksi Gubernur Banten terkait PPKM Mikro sudah tercakup dalam intuksi Wali Kota Serang nomor 1 tahun 2021.
“Sebenarnya dalam intruksi tersebut sudah menyatakan satgas tingkat terbawah RT RW kelurahan dan kecamatan itu melakukan akselerasi terkait dengan percepatan penanganan Covid- 19 di tingkat terbawah,” ujar Hari begitu dirinya disapa.
Menurutnya, dalam praktek dilapangan pihaknya sudah berjalan, namun dengan munculnya intruksi Gubernur tersebut pihaknya akan menindak lanjuti dengan legalitas.
“Kemungkinan akan dilanjutkan dengan intruksi Wali Kota kembali, ada posko sampai tingkat bawah RT RW mungkin itu akan di tindaklanjuti secara regulasi melalui perpanjangan intruksi Wali Kota. Dan nanti akan di bahas oleh satgas lebih detail untuk itu, kami juga kumpul untuk satgas hari Kamis untuk membahas itu,” katanya.
“Saya bilang secara praktek di lapangan itu sudah diatur oleh intruksi Wali Kota nomor 1, tinggal hanya legalitas penyesuaian yang harus disiapkan,” sambungnya.
Hal serupa di sampaikan oleh kepala dinas kesehatan (Dinkes) kota Serang, M. Ikbal, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di tingkat RT dan RW.
“Kita sudah gerakan juga anggota kita dalam mengedukasi masyarakat di tingkat RT/RW. Karena kita kan punya promotor kesehatan di tingkat puskesmas yang bisa memegang wilayah di kelurahan itu,” kata Ikbal.
Namun, menurutnya tidak memungkinkan jika tenaga kesehatan (nakes) ditugaskan untuk berjaga di posko RT atau RW, akan tetapi nanti ada pihak dari OPD yang lain akan masuk pada posko tersebut.
“Karena kalau petugas kita yang ditarik kelapangan nanti yang di RS itu siapa, tetapi nanti kita akan lihat kedepannya. Namun pelayanan di puskesmas atau RS kita tetap akan maksimalkan. Dan untuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat kita tetap lakukan,”tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi