KedaiPena.com – Berkaitan dengan diputuskannya syarat pendaftaran capres cawapres oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin (16/10/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa kepala daerah harus meminta izin kepada presiden jika ingin mendaftar sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
“Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres-cawpares, maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Anggota KPU RI Idham Holik, Senin (16/10/2023) malam.
Adapun isi pasal 171 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimaksud adalah “Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden”.
Setelah mengajukan izin, calon yang bersangkutan harus menyertakan surat izin tersebut dalam dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
“Surat itu wajib diberikan kepada KPU pada saat pendaftaran sesuai dengan Pasal 171 ayat 1,” ungkapnya.
Hal ini sesuai dengan Pasal 171 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang berbunyi, “Surat permintaan izin Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden”.
Laporan: Ranny Supusepa