KedaiPena.Com – Sebelas karyawan Asuransi Jiwa Manulife merasa dirugikan atas memorandum perusahaan yang mengonversi jabatan mereka sebagai Policy Owner Service (POS) Officer menjadi Agen AJ Manulife.
Kesebelas karyawan AJ Manulife yang rata-rata telah mengantongi masa kerja selama 10 hingga 27 tahun ini pun menunjuk kuasa hukum Suyud Margono, untuk menyelesaikan permasalahan hubungan ketenagakerjaan tersebut.
Suyud Margono mengatakan, memorandum yang diterbitkan secara sepihak oleh manajemen perusahaan AJ Manulife telah mengakibatkan ketidakjelasan status serta kerugian material (finansial) dan immaterial.
“Dengan perubahan peraturan menjadi agen, maka status hubungan pekerjaan itu adalah terbatas. Karenanya klien kami menolak konversi itu dengan tidak menandatangani pernyataan memorandum tersebut, tapi imbasnya adalah pemutusan secara sepihak,†papar dia dalam siaran pers yang diterima oleh KedaiPena.Com, ditulis, Sabtu (18/11).
Suyud Margono juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penyelesaian masalah ini.
“Sampai sejauh ini, kami sudah melakukan langkah somasi dan pengaduan ke OJK. Namun kami belum mendapatkan titik temu atas solusi yang diharapkan,†ujar Suyud.
“Pihak AJ Manulife tetap bersikeras menganggap bahwa klien kami bukan karyawan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ketenagakerjaan, melainkan sebagai mitra kerja,” sambung dia.
Suyud juga mengatakan langkah selanjutnya yang akan ditempuh adalah mengadukan permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja.
“Yang pasti, kami akan terus mengupayakan agar masalah ini mendapat kejelasan dan diselesaikan sesuai harapan, bahkan tidak tertutup kemungkinan hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial atau Pengadilan Negeri,†tandas Suyud.
Sementara itu, Arisanti Bani Adji, salah satu dari 11 karyawan Aj Manulife ini, memaparkan alasannya menolak konversi dari posisinya sebagai POS Officer menjadi agen, yang utama adalah karena hak-haknya menjadi hangus.
Atau dengan kata lain, kinerja dari masa kerja yang sudah lebih dari sepuluh tahun itu, tidak dianggap atau diperhitungkan.
“Kami ini karyawan. Beda dengan agen. Posisi POS Officer ini, secara jabatan di atas agen. Dan syarat untuk POS Officer, harus lebih dulu menjadi agen,†jelas Arisanti tentang status ke-karyawanannya.
“Maka itu saya dan 10 karyawan lainnya berharap pihak AJ Manulife yang telah melakukan pemutusan secara sepihak, agar membayarkan hak-hak mereka sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang,” jelas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh